Kapolres Wonogiri Cek TKP Pembunuhan Di Slogohimo Dan Beri Tali Asih

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Wasapada Amirullah meninjau dan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penemuan kerangka manusia korban pembunuhan di Dusun Kembang, Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Selasa, 23 April 2024.

Kapolres datang bersama Wakapolres dan rombongan pejabat utama Polres Wonogiri.

banner 300x250

Usai mengecek TKP pembunuhan, Kapolres beserta rombongan menyempatkan diri berkunjung ke rumah duka keluarga korban pembunuhan guna menyampaikan tali asih sebagai ungkapan belasungkawa serta menjelaskan tentang perkembangan dari kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Penemuan Kerangka Manusia Kejutkan Warga Slogohimo, Satu Orang Diamankan

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin, 22 April 2024 telah ditemukan kerangka manusia diduga merupakan korban pembunuhan. Korban adalah KM, 28 yang merupakan warga Desa Randusari, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri mengatakan, penemuan kerangka manusia berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Slogohimo pada tanggal 28 Maret 2024.

Korban KM oleh keluarganya dilaporkan hilang pada 28 maret 2024. Berawal dari laporan orang hilang tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada SPY alias BR, 44, warga Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra berkunjung ke rumah keluarga korban KM, di Slogohimo, Wonogiri. (Portalika.com/Anom)

Akhirnya Senin, tim mencari keberadaan korban dan menemukan adanya kerangka manusia di pekarangan milik SPY alias BR di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Guna mengetahui penyebab kematian korban, jasad korban saat ini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta untuk dilakukan autopsi guna mengetahui identitas dan penyebab kematian korban.

Saat ini SPY alias BR telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres mengatakan tersangka disangkakan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Suryono)

Komentar