Portalika.com [JAKARTA] – Sejumlah pejabat pengawas pada unit kerja dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dilantik Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Para pejabat tersebut diharapkan mampu melaksanakan kepercayaan dan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab serta memiliki kompetensi yang mampu menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam kegiatan di lingkup unit kerja.
“Saya mengucapkan selamat kepada pejabat pengawas yang baru saja dilantik dan dikukuhkan, semoga kepercayaan dan amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Luruskan niat bahwa jabatan adalah amanah dan semoga ini menjadi ladang ibadah,” ujarnya di Ruang Kreatif Gedung G Direktorat Jenderal Perumahan Kantor Kementerian PUPR, Jakarta.
Baca juga: Tandai Pembangunan Rusun Polda Papua, Dirjen Perumahan Lakukan Peletakan Batu Pertama
Iwan juga menjelaskan kepada pejabat pengawas di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan yang dilantik bahwa pergantian pejabat di dalam lingkup birokrasi merupakan hal yang lumrah. Hal tersebut menunjukkan dinamika organisasi yang terus berupaya membenahi diri menuju organisasi yang lebih baik dari segala sisi.
“Pelantikan ini harus dimaknai sebagai amanah dan kepercayaan organisasi kepada saudara untuk mengemban tugas sebagaimana yang telah dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Iwan menambahkan, pejabat pengawas yang dilantik juga memiliki peran sangat menentukan dalam kepemimpinan operasional. Mereka diharapkan memiliki kompetensi yang mampu menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam kegiatan di lingkup unit kerja, mampu memimpin keberhasilan pelaksanaan kegiatan, serta kompeten dalam merespon isu strategis organisasi sesuai dengan level pelaksana kegiatan.
Selain itu juga diharapkan menjadi sosok yang mampu menjadi pembimbing, pemberi solusi dari segala problematika yang muncul di lapangan, serta menjadi penerjemah kebijakan-kebijakan organisasi yang dapat diandalkan oleh para pimpinan. Adapun salah satu prasyarat pelantikan adalah hasil penilaian potensi dan kompetensi atau kotak 9.
Pada bagian lain, Iwan juga mengingatkan kembali bagi para pejabat atau pegawai yang belum melakukan assesmen atau telah expired dan dipanggil mengikuti assesmen untuk wajib hadir dan mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin untuk mendapatkan hasil terbaik dengan masuk talent box 9.
Selain itu, para pejabat juga harus terus mengasah kemampuan dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk menciptakan leaders baru di lingkungan Ditjen Perumahan yang mungkin juga bisa menjadi leaders baru di Kementerian PUPR.
Pejabat pengawas yang profesional dan berintegritas setidaknya harus memiliki tiga kemampuan, yakni kemampuan teknis maupun substantif sesuai dengan bidang tugasnya, dari segi keilmuan maupun teknis pelaksanaan, termasuk pemahaman peraturan perundangan teknis.
Kedua, kemampuan dalam sikap moralitas ber-AKHLAK dan sikap integritas yang baik sebagai pemimpin, karena saudara adalah panutan bagi bawahan serta pegawai di jajaran unit kerjanya masing-masing dan ketiga kemampuan kepemimpinan, di antaranya meliputi komitmen kepemimpinan, kemampuan adaptif responsif terhadap isu strategis, dan berpikir inovatif, kolaboratif, dan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya manusia yang ada serta mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pejabat di Kementerian PUPR, ujarnya, juga memegang teguh etos kerja Kementerian PUPR, bukan sekadar orang yang hanya bekerja di PU serta dapat memberikan contoh dan sebagai role model disiplin di unit kerja masing-masing.
“Tetaplah bekerja keras, bergerak cepat, bertindak tepat, dan berjiwa seni. Mereka juga harus dapat menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menyimpang, serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa melaksanakan 4 Big No’s dan memegang lima prinsip T yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, tepat beaya dan tepat manfaat ditambah dua T yaitu tidak ada temuan dan tidak ada aduan,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan, pelantikan pejabat pengawas ini merupakan pelantikan sesuai SK Direktur Jenderal Perumahan Nomor 65/KPTS/Dr/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Pejabat Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR yang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut pejabat pengawas yang dilantik antara lain :
- Ratna Wahyu Purbasari sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan.
- Maressi Arasti Meuna sebagai Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah I Balai P2P Sumatera IV.
- Nanda Ika Dewi Kumalasari sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha Balai P2P Jawa III.
- Chitra Widyasani Surya Putri sebagai Kepala Seksi Pelaksana Wilayah II Balai P2P Jawa III.
- Eva Juniantji Markus sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha Balai P2P Nusa Tenggara II.
- Endro Santosa sebagai Kepala Seksi Pelaksana Wilayah II Balai P2P Kalimantan I.
- Bramantyo sebagai Kepala Seksi Pelaksana Wilayah II Balai P2P Kalimantan II.
- Rinni Silvana Engeline Wowiling sebagai Kepala Seksi Pelaksana Wilayah I Balai P2P
Sulawesi I. - Suryani Utami U Thalib sebagai Kepala Seksi Pelaksana Wilayah II Balai P2P Sulawesi II.
“Saya berharap agar semua pejabat pengawas membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, kepada sesama pejabat dan kepada para staf, baik di lingkungan unit kerjanya maupun lintas unit kerja di lingkungan Kementerian PUPR. Hal-hal tersebut adalah kunci sukses dalam sebuah organsiasi. Dan Saya optimis, dengan kerja sama yang baik kita akan mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik. Bekerjalah dengan penuh suka cita, dengan tulus dan iklhas serta penuh integritas, ciptakan suasana kondusif di manapun berada dan ciptakan tim kerja solid karena kita tidak bisa bekerja sendiri,” tandasnya. (Triantotus)
Komentar