Portalika.com [IBU KOTA NUSANTARA] – Pelaksanaan program perumahan di lapangan harus tetap melaksanakan pedoman manajemen risiko serta dilaksanakan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.
Hal itu diperlukan agar penyaluran bantuan perumahan tepat sasaran sehingga mampu mengurangi backlog perumahan dan mengentaskan rumah tidak layak huni di Indonesia.
“Saat ini telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kami [Direktorat Jenderal Perumahan] siap melaksanakan manajemen risiko di bidang perumahan untuk memastikan bantuan perumahan tepat sasaran,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dan Kunjungan Lapangan Lokasi Pekerjaan Kementerian PUPR di Ibu Kota Nusantara” di Ibu Kota Nusantara, Jumat, 27 September 2024.
Baca juga: Ditjen Perumahan Tambah Raihan Rekor MURI Di IKN
Iwan menjelaskan, berdasarkan Instruksi Menteri PUPR ada sejumlah langkah strategis guna mewujudkan hal tersebut. Salah satunya dengan meningkatkan budaya sadar risiko dan penerapan manajemen risiko secara komprehensif dengan indikator termutakhirnya pedoman penerapan Manajemen Risiko.
Pada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024 terdapat tujuh komponen perubahan dan/atau penambahan terkait Manajemen Risiko sebelumnya yaitu Pembentukan Komite Manajemen Risiko sebagai pengelola risiko tingkat Kementerian.
Manajemen risiko terintegrasi dengan perencanaan yakni dokumen manajemen risiko disusun sejak penyusunan rencana anggaran. Pedoman penerapan yang telah terintegrasi dengan pedoman evaluasi tingkat efektivitas manajemen risiko, penerapan manajemen risiko menggunakan sistem informasi manajemen risiko tingkat kementerian.
Selanjutnya ada pengklasifikasian risiko menjadi klasifikasi risiko organisasi dan risiko program pembangunan nasional, Penambahan kategori risiko korupsi dan risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penerapan manajemen risiko termasuk penilaian risiko korupsi atau Corruption Risk Assement (CRA).
“Dengan adanya Surat Edaran Menteri PUPR Nompr 12 tahun 2024, terdapat perubahan struktur dimana pengelola risiko UPR T-1 untuk klasifikasi risiko organisasi dilaksanakan oleh Sekretariat Unit Organisasi di Setditjen dan untuk klasifikasi risiko program pembangunan nasional dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi program, anggaran, dan evaluasi kinerja unit organisasi melalu8 Direktorat SSPP. Sementara Direktorat Kepatuhan Intern selaku Unit Kepatuhan Intern (UKI) bertugas melaksanakan pendampingan, pemantauan, pembinaan, dan pengembangan manajemen risiko di Unit Organisasi,” tandasnya.
Pada kegiatan tersebut, Iwan juga mencontohkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai salah satu proyek strategis nasional mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pembangunannya saat ini dan tahapan lanjutan kedepannya tentunya memiliki risiko yang harus termitigasi dengan baik.
Risiko yang ada terkait skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN, dan risiko perlunya diterapkan mekanisme serah terima aset, alokasi anggaran operasional, serta pemeliharaan dan pengelolaan aset terbangun.
Namun disisi lain dengan adanya IKN memberikan risiko positif berupa tantangan bagi insan PUPR untuk munculnya inovasi-inovasi baru dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Dalam kegiatan sosialisasi dan kunjungan lapangan, pihaknya juga ingin memberikan pemahaman secara berjenjang mengenai pelaksanaan penerapan manajemen risiko kepada seluruh unit pemilik risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan yang nantinya akan memberikan sosialisasi berjenjang kepada pihak internal maupun eksternal dalam rangka melaksanakan manajemen risiko secara komprehensif sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR.
Hal itu dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran besarnya risiko pembangunan pada Proyek Strategis Nasional, pada kesempatan ini akan sekaligus dilakukan peninjauan kondisi pekerjaan di Ibu Kota Nusantara dengan melihat langsung kondisi Kawasan Ibu Kota Nusantara, seperti fasilitas yang sudah ada, infrastruktur yang dibutuhkan, dan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan kapasitas Unit Pemilik Risiko yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan akan semakin menguasai teknik dan proses manajemen risiko sesuai regulasi terbarukan dan mampu menerapkannya pada UPT masing-masing. Selain itu sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi risiko reorganisasi dan Program 3 Juta Rumah ke depan, perlu dilakukan diskusi identifikasi risiko serta mitigasinya oleh para Pemilik dan Pengelola Risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan,” imbuhnya.
Iwan meminta para pimpinan dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dapat meningkatkan budaya sadar risiko serta mampu memitigasi risiko-risiko keuangan, reputasi, korupsi, hukum, layanan, kecelakaan kerja, serta risiko kinerja dan risiko SPBE dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan infrastruktur dan tata kelola Ditjen Perumahan.
Hal itu dapat meningkatkan reputasi, kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dengan berprinsip pada 7T yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Beaya, Tepat Administarasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bekerjasama dan bekerja keras dalam mewujudkan tujuan kita bersama dalam pelaksanaan pembangunan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan yang juga menjabat Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Firsta menjelaskan, kegiatan ini dihadiri Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Inspektur VI Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan, para Pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dan para Kepala Satker Penyediaan Perumahan.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan kunjungan lapangan ini adalah Instruksi Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR tahun 2022-2024 khususnya Strategi Nomor 6, yaitu: Implementasi budaya sadar risiko, langkah strategis meningkatkan budaya sadar risiko, dan penerapan manajemen risiko secara komprehensif dengan salah satu indikator keberhasilan yaitu, termutakhirkannya pedoman penerapan Manajemen Risiko serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021, yang telah direvisi menjadi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2024, tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR.
Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri sejumlah 103 peserta. Tujuan kegiatan sosialisasi dan kunjungan lapangan ini dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terus meningkatkan penguasaan teknik dan proses manajemen risiko sesuai regulasi yang terbarukan secara menyeluruh.
“Sejumlah materi yang disampaikan pada kegiatan Sosialisasi ini adalah Sosialisasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR, CRA [Corruption Risk Assesment] dan Manajemen Risiko pada Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 serta dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke lokasi pekerjaan infrastruktur Kementerian PUPR di IKN,” katanya. (Triantotus)
Komentar