Kejagung Tahan Tersangka Dirjen Anggaran Kemenkeu Dalam Kasus Jiwasraya

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Penetapan ini menambah daftar pejabat tinggi yang terlibat dalam skandal tersebut.

Isa menjadi tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.

banner 300x250

Isa akan ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk penyidikan. “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Dukung Selamatkan Aset Agar Tidak Menjadi Tanah Telantar

Qohar menyatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya. Ia mengungkapkan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun.

Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut. Ia menjabat di Bapepam-LK saat itu. 
Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini. (*)
Penulis: Rini Hairan, Davina Keisha Salsabila
Sumber: RRI
Editor: Triantotus

Komentar