Portalika.com [WONOGIRI] – Kelompok 08 Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta mengadakan sosialisasi tentang contoh pelanggaran undang-undang ITE dan sanksi, berlokasi di Dukuh Jagir, RT 01, Desa Randusari, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini diikuti oleh Ibu-Ibu PKK.
Pemateri dalam sosialisasi ini adalah Rendi Anggit Satriya, yang memberikan edukasi tentang contoh pelanggaran UU ITE dan sanksi. pelanggaran Undang-Undang ITE merupakan masalah serius yang sering terjadi di masyarakat. dengan adanya sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui apa saja yang termasuk pelanggaran UU ITE dan agar dapat lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya.

Sebagai upaya mengatasi permasalahan ini, kegiatan sosialisasi dilakukan secara interaktif dan menarik menggunakan media gambar yang mudah dipahami. Materi yang disampaikan meliputi contoh pelanggaran UU ITE, sanksi bagi pelanggar, dampak pelanggaran Undang-Undang ITE, tips aman bermedia sosial dan cara melaporkan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Mahasiswa KKN Unisri Sosialisasikan Pencatatan Keuangan Sederhana di SMP N 1 Slogohimo
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian doorprize atau hadiah dengan sistem acak spin kepada ibu-ibu PKK dukuh Jagir, RT 01, Desa Randusari, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat membawa pengaruh positif dan program ini dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat dukuh Jagir , RT 01, Desa Randusari, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. (*)
Penulis : Rendi Anggit Satriya, Mahasiswa Kelompok 08 KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Editor: Heris











Komentar