Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang paruh baya berinisial Hen, 34, harus berurusan dengan polisi karena diduga mencuri handphone di salah satu masjid di Kelurahan Giripurwo, Kabupaten Wonogiri, beberapa hari lalu.
Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Wonogiri sesaat setelah mencuri di Masjid Nurul Hidayah, Giripurwo, Wonogiri.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Senin, 4 Maret 2024.
Baca juga: Mencuri Laptop Di Tempat Parkir Masjid, Warga Jebres Solo Ditangkap
Anom menuturkan, Hen dikejar atas laporan Suryanto dengan nomor laporan LP/B/08/III/2024/SPKT/Polres Wonogiri/Polda Jateng. “Tersangka ditangkap kemarin saat datang lagi ke masjid. Kedatangannya diduga mau mencuri kotak amal tetapi ketahuan warga. Warga mencocokkan wajah pelaku dengan rekaman CCTV ada memiripan sehingga ditangkap dengan kasus mencuri handphone” katanya.
Dia bercerita, kronologi berawal pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, korban melaksanakan kerja bakti di Balai RT 01/03, Lingkungan Kedungringin, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri. Memasuki waktu Salat Dzuhur, korban melaksanakan Salat Dzuhur berjamaah di Masjid Nurul Hidayah yang kebetulan berdekatan dengan Balai RT tersebut.
Sesaat sebelum melaksanakan salat berjamaah, korban meletakan handphone miliknya di rak lemari mukena dan sarung di dalam Masjid Nurul Hidayah.
Selesai salat berjamaah, korban pulang menjemput anaknya namun sesampainya di rumah korban menyadari handphone miliknya masih tertinggal di masjid.
Menyadari hal itu, korban pergi mengambil kembali handphone miliknya yang disimpan di rak lemari mukena di dalam Masjid Nurul Hidayah namun mendapati handphone dia letakkan sudah tidak ada di dalam rak tempat semula korban meletakkan handphone Samsung Galaxy A03S miliknya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Wonogiri. Berbekal rekaman kamera CCTV, lanjut Kasi Humas, anggota Satreskrim Polres Wonogiri mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di sekitar masjid tersebut.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatanya bahwa beberapa waktu lalu telah mengambil handphone di sebuah masjid di Kelurahan Giripurwo.
“Pelaku [langsung] diamankan di Mapolres guna penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujarnya. (Suryono)
Komentar