Masyarakat Desa Tempurharjo Antusias Ikuti Penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahap 2 Tahun 2025

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Wonogiri melakukan penyuluhan tahap 2 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi PBT tahap 2 sebagai rangkaian proses PTSL yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN, Selasa, 11 November 2025.

Kegiatan dilakukan setelah sukses dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi PBT tahap awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri. Penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat desa yang menjadi lokasi pentapan PTSL merupakan langkah awal dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

banner 300x250

Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL dan memberikan informasi mengenai prosedur yang akan dilakukan dalam pendataan serta manfaat yang didapat oleh masyarakat setempat.

Kegiatan sosialisasi bertempat di Balaidesa Tempurharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri yang merupakan lokasi dari Penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahap 2 di Tahun 2025. Kegiatan dihadiri masyarakat Desa Tempurharjo.

Antusiasme masyarakat sangat baik dan positif terhadap kegiatan ini, terlihat dari masyarakat yang pro aktif mendengarkan dan bertanya pada saat penyuluhan. Penyuluhan ini menggandeng sejumlah instansi dan dinas lain sebagai narasumber yaitu dari Kejaksaan Wonogiri, Dinas PMD, dan Camat Eromoko serta Kepala Desa Tempurharjo yang juga turut hadir dan mendukung penuh kegiatan ini.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk peduli terhadap status hukum dari tanah milik mereka dan memberikan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Sutikno, SST menyampaikan PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa. Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri memerlukan bantuan dan dukungan dari masyarakat desa untuk menyukseskan kegiatan ini.

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Terintergrasi Tahun 2025 ini berpesan agar masyarakat untuk memasang patok pada bidang tanah yang dimiliki karena merupakan kewajiban dari pemilik tanah agar tanah yang dimiliki tidak mudah dicaplok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)

Editor: Triantotus

Komentar