Menteri ATR/Kepala BPN ke Kalimantan Selatan Serahkan 314 Sertifikat Tanah dan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat

banner 468x60

Portalika.com [BANJARMASIN] – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan kunjungan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah pusat terhadap isu-isu strategis pertanahan yang berkembang di daerah.

banner 300x250

“Kunjungan ini selain menjawab berbagai isu pertanahan di daerah, juga menunjukkan komitmen nyata Menteri ATR/Kepala BPN dalam memastikan bahwa pengakuan terhadap tanah-tanah adat dan ulayat tidak hanya berhenti pada kebijakan, tapi juga sampai ke pelaksanaannya di lapangan,” ujar Harison Mocodompis dalam keterangannya, Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, akan menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.

Sosialisasi tersebut akan dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat, khususnya suku Dayak se-Kalimantan Selatan, serta para pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mulai mendaftarkan Tanah Ulayat mereka secara resmi.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Menteri ATR/Kepala BPN juga dijadwalkan menyerahkan 314 sertifikat tanah, yang terdiri dari sertifikat Barang Milik Negara dan Daerah (BMN/BMD), hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertifikat tanah wakaf.

“Setelah rangkaian acara sosialisasi tersebut selesai, Menteri ATR/Kepala BPN akan rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat ini akan berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Kunjungan kerja ini menandakan adanya upaya percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan. Tak hanya itu, penguatan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di tingkat daerah juga menjadi bagian dari program strategis Kementerian ATR/BPN. (JM/YZ)

Editor: Triantotus

Komentar