2 Bulan Polisi Wonogiri Ungkap Empat Kasus Pencurian, Amankan 7 Terangka Termasuk Karyawan Toko Emas

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Selama dua bulan terakhir, anggota Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap sejumlah empat kasus terdiri atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian biasa (curas) di wilayah hukumnya. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres dalam konferensi pers yang digelar, Kamis, 25 September 2025 di Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, MPM didampingi Kasi Humas AKP Anom Prabowo, SH,MH dan Kasat Reskrim, Iptu Agung Sadewo menjelaskan ada empat kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Agustus dan September 2025.

banner 300x250

Yakni kasus pencurian sepeda motor di Klinik Pratama Cipto Waluyo, Girimarto. Peristiwa ini terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Dua tersangka, S alias Mboto, 39, warga Girimarto, dan BA, 36, warga Bogor, diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Maryati.

“Tersangka menggunakan kunci buatan dari besi untuk merusak lubang kunci motor. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, BPKB, STNK, kunci asli serta alat kunci buatan. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.

Kasus kedua, pencurian emas di Toko Mas Semar Nusantara, Wonogiri pada kejadian 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. “Di kasus ini ada tiga orang diduga terlibat, dua di antaranya karyawan toko, yakni SSS, 22 dan HS, 20 serta seorang tersangka lain berinisial Pandu yang kini masuk DPO,” ujar Kapolres.

Modus yang digunakan, jelasnya, memanfaatkan kondisi toko yang ramai dengan cara mematikan aliran listrik. Saat listrik padam, tersangka mengambil gelang emas seberat 101,4 gram kadar 17 karat dari etalase.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp54,5 juta, perhiasan emas, mobil, sepeda motor, handphone, serta dokumen gadai. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Sedangkan kasus ketiga berupa pencurian sepeda motor di wisata Waduk Gajah Mungkur, Desa Wuryantoro, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri pada 3 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di area pemancingan Waduk Gajah Mungkur, Wuryantoro.

Dua tersangka, SH, 49, warga Surakarta dan Z, 49, warga Boyolali, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor Yamaha Mio dengan menggunakan kunci palsu.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, BPKB, helm, serta alat kunci buatan berhasil diamankan. Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.

Dan keempat, peristiwa pencurian handphone dan uang di Pasar Ngadirojo, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kios Pasar Ngadirojo. Seorang perempuan berinisial LP, 42, warga Bojonegoro, melakukan pencurian tas selempang berisi uang Rp1,3 juta serta sebuah handphone milik korban.

Pelaku, ujar Kapolres, memanfaatkan kelengahan korban yang sedang sibuk melayani pembeli. Barang bukti berupa handphone dan dosbox berhasil diamankan, sedangkan uang hasil curian sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasi Humas AKP Anom Prabowo menambahkan pengungkapan empat kasus ini merupakan komitmen polri dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menjaga keamanan barang berharga, serta segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Wonogiri yang aman dan kondusif,” tegasnya. (Triantotus)

Komentar