Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo menangkap HS alias Gareng, 31, warga Kampung Sukoharjo, Kelurahan/Kecamatan Sukoharjo. Seorang pedagang itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,28 gram.
Kasat ResNarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa, 20 Mei 2025, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HS alias Gareng, seorang pedagang yang berdomisili di rumah tersebut,” ujar AKP Ari Widodo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,28 gram yang diduga disimpan untuk digunakan sendiri.
“Pelaku kami amankan di rumahnya beserta barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Ari.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Sukoharjo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (Triantotus)
Komentar