Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo menindak pelanggaran pelaku balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Kamis, 27 November 2025. Kegiatan dalam rangka mendukung Operasi Zebra Candi 2025 itu dipimpin Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetya.
Operasi digelar di sekitar Polsek Baki dengan melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Kapolsek Baki, Kanit Kamsel Satlantas Sukoharjo, anggota Satlantas Polres Sukoharjo, serta anggota Polsek Baki.
Penindakan ini merupakan upaya kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat terkait gangguan kamtibmas yang ditimbulkan aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
AKP Doohan Octa Prasetya menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dan terukur untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan para pengguna jalan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukoharjo dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Balap liar dan knalpot brong merupakan pelanggaran yang sangat meresahkan dan akan kami tindak secara tegas, edukatif, dan proporsional,” ungkapnya.
Kendaraan yang diamankan sejumlah 40 kendaraan, diantara yang diindikasikan balap liar dan knalpot brong 17 kendaraan yang saat ini berada di Satlantas Polres Sukoharjo.
Polres Sukoharjo menegaskan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama Operasi Zebra Candi 2025 berlangsung, guna menekan angka pelanggaran dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Sukoharjo. (Triantotus/*)












Komentar