Portalika.com [SUKOHARJO] – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Sukoharjo) menyatakan dalam Putusannya bahwa gugatan perlawanan PT RUM terhadap Penetapan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 4441/K/PDT/2024 Gugur.
Sebelumnya Mahkaman Agung telah mengabulkan gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan 185 warga karena dampak operasi PT RUM. Hari Kamis, 28 Januari 2026 ini, Putusan Majelis Hakim PN Sukoharjo semakin mengukuhkan bahwa PT RUM merupakan perusahaan yang hendak ingkar terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup.
Sebelumnya, sejak Maret 2023, 185 warga Kecamatan Nguter, Sukoharjo telah menempuh proses panjang persidangan atas gugatan perwakilan kelompok melawan PT RUM. Hasilnya, pada tingkatan Kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan No 4441/K/PDT/2024 tertanggal 16 Desember 2024 menyatakan PT RUM melakukan perbuatan melawan hukum karena aktivitas operasionalnya menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga.
Namun, alih-alih mematuhi putusan ini, PT RUM mengajukan Gugatan Perlawanan terhadap proses eksekusi putusan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menghukum PT RUM untuk membayar ganti kerugian kepada warga. Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum PT RUM untuk melakukan tindakan pemulihan hak-hak warga dengan tiga cara.
Pertama, peniadakan bau busuk; kedua memasang dan memperbaiki unit pengelolaan limbah udara dan cair; serta ketiga, memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran udara dan air. Tindakan ini harus didahului dengan “Rencana Pemulihan” yang disusun oleh PT RUM dan disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo.
Menindaklanjuti putusan ini, pada Agustus 2025 warga didampingi Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu) yang terdiri dari LBH Semarang, YLBHI, Kantor Hukum WAR dan NET Attorney, mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Pada periode November hingga Desember 2025, PN Sukoharjo telah menggelar empat kali sidang insidentil teguran (aanmaning) dengan menghadirkan warga dan PT RUM. Dalam proses aanmaning ini, PT RUM tidak kunjung menyusun Rencana Pemulihan sebagaimana termuat dalam amar putusan.
Karena itu, Ketua PN Sukoharjo menawarkan agar pelaksanaan putusan dilakukan secara terpisah: distribusi ganti kerugian dilaksanakan terlebih dahulu sembari menunggu PT RUM menyusun rencana pemulihan hak-hak warga.
Skema ini disetujui oleh PT RUM dan kemudian dituangkan dalam Penetapan Ketua PN Sukoharjo No 17/Pdt.Eks/2025/PN Skh tertanggal 13 Desember 2025. Adapun pendistribusian ganti kerugian, ditetapkan pada 15 Januari 2026 di posko perjuangan warga.
Alih-alih melaksanakan penetapan (yang sebelumnya telah disepakati) ini, pada 14 Januari 2026, PT RUM justru mengajukan Gugatan Perlawanan terhadap penetapan tersebut. Karena itu, pada 15 Januari 2026, PN Sukoharjo menetapkan penundaan atas eksekusi putusan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Sidang pertama gugatan ini diadakan pada Kamis, 29 Januari 2026. Dalam gugatannya, PT RUM menyatakan penetapan terhadap PT RUM keberatan dengan eksekusi ganti kerugian yang dilakukan lebih dahulu, tidak bersamaan dengan eksekusi mengenai hak-hak warga.
Padahal, sebelumnya telah disepakati oleh PT RUM, hal ini disebabkan oleh kelambanan PT RUM dalam menyusun rencana pemulihan hak-hak warga sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, PT RUM juga menyatakan putusan ini tidak dapat dieksekusi (non-executable), khususnya pada amar pemulihan dalam putusan Mahkamah Agung. Alasannya, karena sejak Juni 2022 hingga saat ini PT RUM telah menghentikan aktivitas produksi dan oleh karenanya tidak lagi ada pencemaran dan lingkungan telah pulih secara alamiah.
Argumen ini tentu saja merupakan argumen yang dibuat-buat. Faktanya, PT RUM hanya berhenti produksi sementara, dapat saja kembali beroperasi sewaktu-waktu dan kemudian kembali mencemar serta merugikan warga. Karena itu, tanpa adanya eksekusi terhadap putusan ini, warga kehilangan hak jaminan ketidakberulangan atas pencemaran yang ditimbulkan oleh PT RUM.
Sidang gugatan perlawanan tersebut sejatinya dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sejak pagi, warga terdampak pencemaran lingkungan telah hadir di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Namun hingga berjam-jam kemudian, persidangan tak kunjung dilaksanakan.
Berdasarkan informasi petugas absensi pengadilan, pihak penggugat yakni PT RUM belum hadir tanpa kejelasan. Lantaran telah dilakukan pemanggilan beberapa kali melalui pengeras suara namun pihak PT RUM tidak kunjung hadir di muka pengadilan.
Pada pukul 13.21 WIB, Majelis Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang dibuka serta terbuka untuk umum. Majelis kemudian memanggil para pihak yang beperkara. Dua perwakilan warga terdampak selaku tergugat telah hadir dan menempati kursi yang disediakan, didampingi tim advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk.
Majelis Hakim menegaskan bahwa PT RUM tidak menyampaikan alasan yang sah dan patut menurut hukum atas ketidakhadirannya. Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa sesuai ketentuan pasal 124 HIR, gugatan perlawanan yang diajukan oleh PT RUM dinyatakan gugur.
Gugurnya gugatan perlawanan ini menjadi penegasan bahwa putusan Mahkamah Agung terkait pencemaran lingkungan oleh PT RUM tetap sah, mengikat, dan wajib dilaksanakan. Warga Sukoharjo menegaskan akan terus mengawal proses eksekusi demi pemulihan lingkungan hidup dan hak-hak mereka yang selama ini terampas akibat pencemaran. (Ariyanto/*)












Komentar