Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Rabu, 16 Oktober 2024, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial GU, 46 dan BYS, 27.
Iptu Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal ketika kepolisian mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Hendak Ambil Sabu, Pria Warga Colomadu Dibekuk Polres Sukoharjo
“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo mendatangi orang tersebut. Namun saat dihampiri, orang tersebut sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil dibekuk di sekitaran Swalayan Luwes Kartasura,” terang Iptu Ari.
Dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, ujarnya, polisi mendapati bahwa keduanya akan mengambil paket narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Gros (DPO).
Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak sekitar 0,91 gram.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Triantotus)
Komentar