Polda Jateng Tangkap 5 Pelaku Bersajam Pencuri Kayu Di Pati, 9 Masuk DPO

banner 468x60

Portalika.com [KOTA SEMARANG] – Kasus pencurian kayu di Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada 5 Desember 2023 silam berhasil diungkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

Lima orang komplotan pelaku berhasil ditangkap termasuk seorang tersangka yang merupakan residivis berbagai kasus tindak kejahatan.

banner 300x250

Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat memimpin konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang digelar di Mapolda Jateng pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Tiga Pelaku Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Di Pati

Dalam keterangannya, Brigjen Agus menyebut para tersangka yang ditangkap adalah tersangka SL alias Kotel dan R alias Min, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, K alias Kromo dan SP alias Pri, warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang dan SB alias Kucing warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Saat beraksi, para pelaku sempat diketahui oleh dua orang petugas penjaga hutan dari Perum Perhutani. Guna memuluskan aksinya, para tersangka mengancam serta melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam. Para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Portalika.com/Anom

“Tersangka SL alias Kotel ini adalah residivis 4 kali kasus yang berbeda. Dirinya berperan mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan dengan menggunakan parang. Pelaku juga mengambil HP milik penjaga hutan serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan penjaga hutan,” terangnya.

Sedangkan tersangka lainnya berbagi peran mulai dari R alias Min sebagai pemodal yang memberi upah para penebang pohon, tersangka K alias Kromo yang mengantar jemput 14 pelaku penebang pohon (9 masih DPO), tersangka SP alias Pri membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga dan tersangka SB alias Kucing ikut serta mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.

“Para pelaku mengancam dua penjaga Perum Perhutani yaitu Much Buchori dan Suyono dengan menggunakan sabit dan parang. Setelah korban tidak berdaya, di borgol dan di lakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari TKP pencurian. Hal ini untuk memuluskan aksi para pelaku menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani,” ujar Wakapolda.

Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat melukai jari tangan Much Buchori karena melakukan perlawanan saat menghadapi para tersangka. Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk warna kuning, sedangkan para korban ditinggalkan di pos jaga dalam keadaan masih terikat.

Portalika.com/Anom

Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta membekuk para tersangka.

Para tersangka kemudian ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur.

Kejadian tersebut mengakibatkan perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp67 juta. Para tersangka diancam dengan pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya. Pihaknya juga mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.

“Kepada DPO yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri karena Tim Jatanras Polda Jawa Tengah tidak pernah gentar sampai ke lubang semut pun akan kami kejar,” tandasnya. (Triantotus)

Komentar