Polisi Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Terlarang di Ngadirojo

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan obat daftar G berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Wonogiri, Senin, 2 Maret 2026 malam di wilayah Kecamatan Ngadirojo.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial WTP, 26 dan menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,85 gram serta 320 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

banner 300x250

Pengungkapan kasus ini menurut Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan WTP. Anom menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata keseriusan institusi dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan bertindak tegas dan profesional untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bagian dari langkah preventif dan represif yang terus digencarkan Polres Wonogiri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. (Prabowo/*)
Editor: Suryono

Komentar