Polisi Wonogiri Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang pria asal Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, RH, 24, kini mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri setelah terbukti menyetubuhi anak dibawah umur atau siswi asal Pacitan, Jawa Timur.

Korban adalah MZ, 17, siswi asal Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa.Timur ini hamil 6 bulan. Pelaku RH diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri di rumahnya, Pracimantoro.

banner 300x250

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, SH, MH, Sabtu, 8 Februari 2025 saat mengonfirmasi mengatakan, pelaku RH ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025 di rumahnya.

Baca juga: Kebangetan, 50 Anak Dibawah Umur Hingga Bumil Dijajakan Pria Purwokerto Ke Pria Hidung Belang Di FB

Anom menyatakan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku terungkap tindakan persetubuhan dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri pada Agustus 2024.

“Kejadian itu baru diketahui pada Senin, 20 Januari 2025 saat ibu korban curiga terhadap perubahan tubuh anaknya,” ujarnya.

Portalika.com/Anom

Lebih lanjut Anom menjelaskan kejadian perserubuhan berawal pada bulan Agustus 2024 di rumah pelaku di Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri.

Saat itu, korban diajak bepergian oleh pelaku, namun karena cuaca hujan, korban diajak beristirahat di rumah pelaku, hingga akhirnya korban disetubuhi oleh pelaku.

Pada Januari 2025, ibu korban curiga atas perubahan tubuh pada anaknya, dan menanyakan apa yang terjadi. “Korban menceritakan bahwa dirinya hamil usai disetubuhi pelaku pada bulan Agustus 2024 tersebut.”

Orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 6 bulan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.

AKP Anom menambahkan, setelah ditangkap, pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan kepada pelaku dijerat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Suryono)

Komentar