Polres Sukoharjo Amankan 3 Pelaku Dan Barang Bukti Sabu

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan 3 pelaku dengan inisial BM, 48, EW, 44  dan YY, 23.

banner 300x250

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, Selasas 27 Agustus 2024, menerangkan pengungkapan berawal ketika kepolisian mengamankan pelaku BM, di Jl Melati Raya, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Tak Kapok Jalani 6 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 11,53 Gram Sabu

Kemudian dilakukan pengembangan, kepolisian kembali mengamankan 2 pelaku EW dan YY, di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram, sebuah pipet kaca bekas bakar narkotika, sebuah botol bekas terdapat sedotan putih, sebuah sendok dari sedotan putih ujung potong runcing, dan sebuah korek api gas biru yang telah dimodif.

Portalika.com/Eka

“Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bagor [DPO],” jelas Iptu Ari Widodo.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Triantotus)

Komentar