Tak Kapok Jalani 6 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 11,53 Gram Sabu

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan SH, 39, warga Laweyan, Kota Surakarta.

banner 300x250

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, Rabu, 21 Agustus.2024, menerangkan SH dibekuk dirumahnya yang berlokasi di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Baca juga: Polres Sukoharjo Bekuk Residivis Tindak Pidana Narkoba, Barang Bukti 0,5 Gram Sabu Diamankan, Satu Masuk DPO

Saat dibekuk, kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,53 gram.

Portalika.com/Eka

“SH kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, SH mengkau mendapatkan barang haram tersebut dari Casper [DPO],” jelas Iptu Ari Widodo.

Atas perbuatannya itu, SH dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, SH merupakan seorang residivis tindak pidana Narkotika tahun 2018 dengan vonis 6 tahun di PN Semarang. (Triantotus)

Komentar