Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Curat Bermodus Memberi Bantuan Kompor Kepada Korbannya

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah Kecamatan Bulu dan Kecamatan Weru.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat konferensi pers, Selasa (10/10/2023), menjelaskan Polres Sukoharjo menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) tersebut. Dimana tiga pelaku S, 22, M, 44 dan SU, 43 beraksi di Kecamatan Weru, sedangkan seorang pelaku LP, 29 di Kecamatan Bulu, serta seorang pelaku AF, 42, terlibat dalam dua kasus tersebut.

banner 300x250

Kapolres AKBP Sigit mengatakan, pelaku ditangkap setelah merampas harta milik korbannya yakni Tumiyem dengan tempat kejadian di Weru dan Kasemi tempat peristiwa di Bulu.

Baca juga: Anggota Satreskrim Polres Wonogiri Tangkap Kelompok Curat Di Pasar Ngadirojo

Saat melancarkan aksinya di TKP Weru, ujarnya, pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura memberi bantuan kompor listrik kepada korban. Pelaku kemudian menggasak dua buah cincin emas seberat 9 gram dan uang sebesar Rp900.000 milik korban.

Hal serupa dilakukan oleh pelaku saat melancarkan aksinya di TKP Bulu. Dimana pelaku berpura-pura memberikan hadiah atas pembelian kompor. Pelaku kemudian menggasak dua buah emas batang atau logam mulia seberat 100 gram dan Rp10 juta.

Salah seorang pelaku curat memberikan keterangan kepada wartawan. (Portalika.com/Ist)

“Jadi ketika melancarkan aksinya, sebagian pelaku mengalihkan perhatian korban, dan sebagian pelaku lainnya mengambil barang milik korban,” jelas Kapolres.

Saat ditanya mengenai cara pelaku beroperasi, AF salah satu pelaku mengungkapkan mereka melakukannya secara acak dengan sasaran orang tua.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Triantotus)

Komentar