Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang kakek berinisial M, 71, warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, Sabtu, 30 Maret 2024.
Pria tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap ERP seorang bocah perempuan berusia 13 tahun, yang merupakan tetangganya.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Sabtu, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah korban pada Januari 2024.
Baca juga: Ayah Tiri Di Girimarto Tega Cabuli Anak 10 Kali, Kini Mendekam Di Hotel Prodeo Polres Wonogiri
Kejadian terungkap pada Jumat, 26 Januari 2024 saat itu SH, 51, orang tua korban mendapatkan informasi bahwasanya anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh M tetangganya sendiri.
Mendapati informasi tersebut, SH mengkonfirmasi kepada anaknya dan diiyakan oleh anaknya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh M. Atas pengakuan anaknya tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Wonogiri.
Laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti anggota Satreskrim Polres Wonogiri.
AKP Anom mengatakan, setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku berbuat cabul kepada korban. Modus pelaku adalah dengan memberikan bujuk rayu dan iming-iming berupa sejumlah uang kepada korbannya,” ungkapnya.
AKP Anom mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama saat sedang berada di luar rumah. Ia juga meminta para orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual. (Suryono)












Komentar