Portalika.com [WONOGIRI] – Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana selama sebulan terakhir di lobby Mapolres Wonogiri, Rabu, 4 September 2024.
Kapolres Wonogiri mengatakan, dari total 5 perkara personel Polres Wonogiri mengamankan 5 tersangka. Saat ini kelima tersangka diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum sesuai perbuatanya. Selain tersangka, 12 mobil juga diamankan, salah satunya pajero yang dijual senilai Rp35 juta.
Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Wonogiri agar senantiasa berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatanya, mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan,” imbuhnya.
Pernyataan Kapolres disampaikan dalam konferensi pers. Saat itu polisi menghadiri terduga pelaku dan barang bukti secara bergiliran. Kelima kasus itu pertama pengungkapan tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor dengan TKP di Kecamatan Purwantoro dengan tersangka L, warga Kecamatan Purwantoro dan barang bukti berupa 12 Mobil berbagai merek.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka L yakni 12 Mobil serta STNK mulai dari 1 buah KBM truk, 1 buah KBM Mitsubishi Pajero Sport, 3 Unit KBM Honda Jazz, 2 Unit KBM Toyota avanza, 1 Unit Toyota Inova,1 unit Daihatsu Luxio, 1 Unit Daihatsu Granmax Pick Up dan 1 unit Suzuki Carry pick Up serta 1 unit Suzuki APV s
Pasal yang disangkakan pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun. Dari keterangan, tersangka ini telah melakukan kejahatan serupa sejak tahun 2018.
Kedua, perbuatan cabul oleh guru kepada muridnya, dengan pelaku inisial L, 48, warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri. Yang melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya N, 8, warga Kecamatan Manyaran, perbuatan tersangka dilakukan di dalam kelas saat pelajaran.
Ketiga, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di rumah kos milik Muji, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri. Yang terjadi pada hari Selasa, 16 Juli 2024. Dengan tersangka YYA, 24, warga Kecamatan Baturetno.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memasuki rumah kos dan menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan motor korban dan membawanya kabur.
Keempat, diungkap peristiwa perjudian jenis togel yang terjadi Keamatan Selogiri pada Senin, 19 Agustus 2024 dengan pelaku TY, 42,bwarga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
Dan kelima, diungkap perkara penipuan penggelapan dengan menjanjikan ibadah haji plus terhadap R, 61, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri. Dari perkara ini korban mengalami kerugian Rp396.000.000.
Pelaku adalah ID, 50, warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan promosi untuk mendaftarkan haji plus kepada korbannya dengan menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku, namun setelah korbannya menyetorkan sejumlah uang tersebut, pelaku tidak kunjung memberangkatkan korbannya, dan uang korban yang telah diserahkan kepada pelaku di gunakan pelaku untuk keperluan pribadinya. (Triantotus)
Komentar