Portalika.com [SUKOHARJO] – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menggeledah dan penyitaan sejumlah barang bukti tindak dugaan praktik penipuan daring (scam) jaringan Internasional. Sebanyak 117 barang bukti diamankan dari sebuah Ruko di Jl Ir Soekarno, Solo Baru, Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Senin, 25 Mei 2026.
Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengutarakan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dipergunakan dalam kepentingan penyidikan.
Menurutnya ada kurang lebih 117 item yang disita, baik itu barang bukti elektronik, CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan mengamankan 5 orang tersangka yang menjadi karyawan perusahaan tersebut.
“Direkturnya sementara masih dalam penyidikan, sedangkan yang kami tahan sudah ada 38 orang,” katanya.
Himawan menambahkan kantor ini sudah beroperasional sejak tahun 2025. Kemudian sudah ada ratusan warga negara asing (WNA) yang menjadi korban.
“[Penggeledahan] ini terbongkarnya hasil patroli cyber dan menduga bahwa ada tindak pidana penipuan. Kemudian rata-rata mereka menyasarnya WNA semua. Mereka menggunakan model perempuan-perempuan cantik dari Indonesia,” jelasnya.
Kelompok ini, ungkapnya menjalankan aktivitasnya secara terorganisir dengan kedok perusahaan konsultan dan didukung platform investasi kripto palsu untuk menjebak korban.
Kelompok ini menjalankan modus penipuannya dengan diawali membangun hubungan emosional bersama calon korban melalui media sosial, aplikasi kencan, dan berbagai platform komunikasi digital.
Setelah percaya, korban diarahkan melakukan investasi kepada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku.
“Kami mengimbau pada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan hati-hati terhadap penipuan online,” ujarnya. (Naharudin)












Komentar