Santunan Korban Kecelakaan Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo Dijamin Jasa Raharja

banner 468x60

Portalika.com [PURWOREJO] — Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ.

banner 300x250

Kecelakaan ini terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo, berusaha mendahului angkutan pedesaan yang berada di depannya, tapi kehilangan kendali.

Truk kemudian menabrak mobil angkutan umum tersebut sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan

Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Portalika.com/Humas Jasa Raharja

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan.

Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp500.000 dan biaya P3K maksimal Rp1 juta untuk para korban.

Petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah segera turun ke lapangan guna berkoordinasi dengan pihak Polres Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar
para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan,” ujar Rivan. (Triantotus)

Komentar