Portalika.com [WONOGIRI] – Anggota satuan reserse kriminal (satreskrim) unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) mengamankan tersangka anak, RAP, 17 berselang 17 hari sejak kejadian atau, Selasa, 27 Mei 2025.
Pengamanan warga Kecamatan Wonogiri dikarenakan ibu korban melapor ke Polres Wonogiri pada Rabu, 21 Mei 2025 atau berselang 11 hari setelah kejadian.
RAP dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP juncto UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, Jumat, 30 Mei 2025.
“Kasus ini terhitung menonjol dan berhasil diungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sekitar Patung Bedhol Deso, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri,” ujarnya
Kapolres Wonogiri menceritakan peristiwa itu berawal dari konflik antar suporter seusai pertandingan futsal antar SMA di GOR Girimandala Kabupaten Wonogiri, Sabtu, 10 Mei 2025. Kedua supporter kedua tim saling memberi dukungan pada tim sekolah masing-masing.
Dimungkinkan belum selesai dugaan persekisihan di GOR Giri Mandala, kedua kelompok supporter sekitar pukul 14.00 WIB melakukan pertemuan dan duel antar anggota kedua kelompok di sekitar patung bedol deso.
Dalam bentrokan itu, seorang pelajar berinisial CYS, 17, warga Kecamatan Wonogiri Kota menjadi korban kekerasan serius hingga mengalami luka parah.
Korban sempat dibawa ke RSUD Wonogiri dan setelah dilakukan CT Scan, diketahui mengalami retak pada tengkorak bagian belakang serta pendarahan di otak.
Akibat peristiwa tersebut, ibu korban melapor ke Polres Wonogiri pada Rabu, 21 Mei 2025 atau berselang 11 hari setelah kejadian.
“Menyikapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri melalui Unit PPA segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan mengamankan tersangka,” ucapnya.
Kapolres Wonogiri menegaskan Polres Wonogiri berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan professional serta mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya pelajar untuk menghindari aksi kekerasan dalam bentuk apapun.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua, terutama generasi muda, bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan konflik,” tegasnya.
Polres Wonogiri telah membuka hotline call center 110 dan layanan pengaduan ke Kapolres Wonogiri melalui nomor WhatsApp permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan di nomor 082131152004 yang aktif 24 jam. (*)
Editor: Suryono












Komentar