Portalika.com [TRENGGALEK, JATIM] – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan apresiasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar dalam program upaya mencegah peredaran rokok dan hasil tembakau ilegal serta barang kena cukai ilegal.
Penghargaan untuk Kabupaten Trenggalek ini diterima Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara. Penghargaan ini sendiri dikemas dalam kegiatan Business Gathering dan Customs Award 2023, di Hotel Grand Mansion, Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Selasa, 27 Juni 2023.
Penghargaan untuk Trenggalek sendiri lebih spesifik diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dianggap sangat berkontribusi dan bersinergi dalam upaya pencegahan peredaran rokok dan hasil tembakau ilegal serta barang kena cukai.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Bupati Trenggalek Sidak Pasar. Stok Kambing Melimpah
Mas Syah menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, penghargaan tersebut dapat memupuk semangat jajarannya di pemerintahan daerah untuk bekerja lebih baik lagi dalam upaya mencegah kebocoran salah satu sumber pendapatan negara.
Selain itu Syah Natanegara juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan serta mengkonsumsi rokok dan hasil tembakau ilegal serta barang barang kena cukai tidak semestinya. Menurutnya selain berisiko denda, hal tersebut juga dapat berkonsekuensi hukum.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan itu karena bisa berkonsekuensi hukum dan denda yang cukup tinggi bagi yang melakukannya,” pesan Mas Wabup.
Plt Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, ST Triadi Admono yang mendampingi Wakil Bupati Trenggalek menambahkan “hari ini kegiatannya adalah Business Gathering dengan Bea Cukai Blitar. Ada beberapa agenda di antaranya sosialisasi mencegah peredaran rokok, hasil tembakau ilegal dan juga barang kena cukai yang oleh pemerintah daerah wajib kita lakukan bersama sama tentunya dengan Bea Cukai.”
Harapan ke depan, sambung pria yang juga menjabat Kepala BPBD Kabupaten Trenggalek itu menambahkan, “tentunya tidak ada peredaran rokok dan tembakau ilegal, serta barang kena cukai ilegal, khususnya di Kabupaten Trenggalek,” tandasnya. (Rudi Sukamto)
Komentar