Portalika.com [WONOGIRI] – Sertifikat tanah merupakan hal penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh masyarakat pemilik karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.
Pejabat Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Indah P, menjelaskan sertifikat tanah juga memiliki nilai ekonomi. “Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, maka harus segera mengurus dan menerbitkannya Kembali,” ujarnya.
Indah menyatakan proses pengurusan sertifikat tanah hilang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
Persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemilik sertifikat tanah hilang antara lain
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Fotocopy sertifikat (jika ada);
- Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
- Sumpah sertifikat hilang di depan saksi
“Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri telah melakukan transformasi digital terhadap sertifikat tanah. Kini masyarakat bisa mengalihkan media sertifikat dari bentuk buku analog menjadi sertifikat elektronik yang tetap dapat dicetak menggunakan secure paper dan untuk data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” jelasnya.
Jadi, tegasnya, pemilik tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana.
“Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh baik di playstore maupun appstore sesuai dengan gadget pemilik tanah. Jadi jangan khawatir apabila sertifikatmu hilang atau rusak, langsung datang saja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri. Dengan senang hati akan kami bantu,” kata Indah. (*)
Editor: Triantotus












Komentar