Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial JP, 44, qarga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
JP dibekuk polisi dirumahnya di Kartasura bersama barang bukti 10,73 gram sabu. JP sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit, Kamis, 6 Juni 2024), menerangkan JP bersama temannya AGG masuk daftar pencarian orang (DPO) mendapatkan narkoba tersebut dari DD (DPO) sebanyak 30 gram.
Baca juga: Polres Sukoharjo Bekuk Empat Pelaku Warga Magelang Dan Amankan 197,17 Gram Sabu
Lalu atas perintah DD, paket tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.
“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” terang AKP Warsino.
JP yang telah dibekuk tersebut kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Triantotus)
Komentar