Portalika.com [WONOGIRI] – Pria berinisial Agp, 36, warga Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri diamankan anggota satreskrim Polres Wonogiri. Pria pengangguran ini ditangkap karena diduga telah menganiaya seorang perempuan bernama Haryanti.
Kapolres Wonogiri melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, saat mengonfirmasi, Sabtu, 16 Maret 2024, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri pada hari Minggu, 10 Maret 2024 di rumahnya di Kelurahan Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri,” jelasnya.
Baca juga: Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Curas Penganiaya Driver Grabcar
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 3 Maret sekitar pukul 01.30 WIB di rumah Aris beralamat di Kaloran Lor RT 03 RW 05, Kelurahan Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
“Pelaku diduga memukul wajah korban secara berulang-ulang kali dengan menggunakan kepalan tangan, hingga mengakibatkan memar di wajah korban, usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ujarnya.
Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena dalam kondisi mabuk dan terjadi kesalahpahaman dengan korban.
“Pelaku diduga sudah dalam keadaan mabuk dan memiliki dendam pribadi kepada korban, sehingga membuatnya emosi dan melakukan tindakan penganiayaan,” katanya.
“Kejadian berawal saat korban bersama dengan pelaku dan ketiga temannya melakukan pesta miras. Karena kondisi mabuk kemudian terjadi kesalahpahaman dan terjadilah penganiayaan tersebut, atas kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk diproses hukum,” ungkapnya.
Anom menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri. Kepada pelaku disangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Suryono)
Komentar