Terkuak Motifnya, 3 Pelaku Pembunuhan Warga Karanganyar Di Polokarto Ditangkap

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Kepolisian Resort (Polres) Sukoharjo dibantu Polda Jateng meringkus tiga pelaku pembunuhan seorang perempuan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat itu, jasad korban terbungkus plastik sewaktu ditemukan di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahmad Luthfi, didampingi Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat konferensi pers, Rabu, 24 April 2024, mengatakan tiga pelaku itu menghabisi nyawa korban bernama Serlina, warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, karena motif ekonomi.

banner 300x250

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2024 dan jasad korban baru ditemukan pada 14 April 2024.

Baca juga: Pelaku Pembantu Pembunuhan Wanita Di Polokarto Ditangkap, Pelaku Utama Buron

“Pelaku membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang,” kata Kapolda saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap masing-masing berinisial DP, 22, RMS, 21 dan GS, 29, semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukorharjo. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu, 21 April 2024 dan Senin, 22 April 2024.

Beberapa barang bukti diamankan dan ditunjukkan dalam pengungkapan tersangka pembunuhan warga Karanganyar. (Portalika.com/Eka)

Kapolda menjelaskan peristiwa pembunuhan itu bermula ketika salah satu pelaku berinisial DP yang merupakan otak dari kejahatan tersebut menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja.

Ketika korban datang, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk seragam pencak silat.

Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian.

Usai membunuh korbannya, ketiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 338 atau pasal 339 atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. (Triantotus)

Komentar