Portalika.com [SEMARANG] – Komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus memecah kaca mobil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reskrimum, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng, Kamis, 9 Maret 2023.
Tiga orang tersangka tersebut IPM alias Davit, 31, S alias Lik Man, 40 dan EI alias Iis. Ketiganya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Menurutnya, dalam aksinya itu, mereka berbagi peran masing-masing dengan menyasar nasabah bank.
“Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang,” tutur Dirreskrimsus dihadapan media.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban atas nama Kuswinto, 40, karyawan honorer asal Brebes yang baru saja mengambil uang Rp180 juta dari BRI cabang Brebes. Setiba di sebuah rumah makan daerah Randugunting Brebes, korban turun untuk makan, sedangkan uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh diposisi tempat duduk sebelah samping kemudi.
“Pada saat itulah para tersangka menjalankan aksinya. Tersangka Iis dengan mengendarai sepeda motor memboncengkan tersangka Lik Man mendekati mobil sasaran, sedangkan tersangka Davit mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka Iis mendekat tepat disisi kiri mobil dan langsung memukul bagian kaca pintu mobil kiri depan dan mengambil tas berisikan uang tunai senilai Rp180 juta beserta sejumlah buku tabungan.
“Dari laporan korban di Polres Brebes kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota atau di Kabupaten Bogor,” lanjutnya.
Pada hari Senin, 27 Februari 2023, ujarnya, petugas gabungan dari Polres Brebes dan Resmob Polda Jateng menangkap tersangka Davit di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit sepeda motor bernopol F 2575 FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi.
“Kemudian pada hari Jumat, 3 Maret 2023 tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku Lik Man dan Iis di tempat tinggal masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka adalah komplotan lintas provinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Di antaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, di Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp500 juta atau setengah miliar rupiah.
“Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Triantotus)
Komentar