Portalika.com [WONOGIRI] – Diduga melakukan penganiayaan pada temannya, seorang pria berinisial SRT, 46, warga Kelurahan Wonokarto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri diamankan anggota Satreskrim Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, SH, MH, Minggu, 12 Januari 2025, mengatakan terduga pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri hari Jumat, 10 Januari 2025.
Pelaku ditangkap saat pulang kerumahnya di Kelurahan Wonokarto Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: Polisi Dalami Motif Pelaku Penganiayaan Terhadap Imam Masjid
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa, 3 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 Waib di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya Dusun Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
“Pelaku diduga memukul kepala korban dengan menggunakan batu, hingga mengakibatkan kepala korban bocor. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” lanjutnya.
Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena kecurigaan pelaku terhadap korban memiliki hubungan dengan istri pelaku.
Pelaku mempersiapkan batu ketika bus sedang mengisi BBM di salah satu SPBU wilayah Sukoharjo, kemudian dalam perjalanan bus ke Wonogiri, sesampainya di Dusun Nambangan, pelaku memukulkan batu ke kepala korban.
“Saat itu pelaku, menumpang bus yang diawaki korban. Bus perjalanan dari Jakarta menuju Wonogiri, kemudian terjadi kesalahpahaman dan terjadilah penganiaayaan tersebut, atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Wonogiri,” ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Sukino, 53, warga Kecamatan Purwantoro mengalami luka bocor pada kepala.
AKP Anom menambahkan, saa ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri. “Kepada pelaku kita sangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” katanya. (Suryono)
Komentar