Polisi Dalami Motif Pelaku Penganiayaan Terhadap Imam Masjid

Dugaan Sakit Hati Lantaran Sering

banner 468x60

Portalika.com [SRAGEN] – Pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang imam masjid Al Hidayah di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Didik Nur Kiswanto dengan menggunakan senjata tajam ternyata juga seorang jemaah di Masjid Al Hidayah tersebut.

Shd, pelaku penganiayaan terhadap imam Masjid Al Hidayah, saat ini telah diamankan pihak kepolisian dan masih menjalani observasi terkait kondisi mentalnya.

banner 300x250

Setelah kejadian penganiayaan yang diduga dipicu oleh rasa kesal, sakit hati karena sering ditegur korban, pihak Polres Sragen saat ini membawa Shd untuk menjalani observasi selama tujuh hari di rumah sakit jiwa daerah (SRJD) dr Arif Zainuddin Surakarta untuk memastikan keadaan kejiwaannya.

Baca juga: Polres Sukoharjo Bekuk Empat Pelaku Warga Magelang Dan Amankan 197,17 Gram Sabu

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban sedang memimpin salat subuh di masjid tersebut. Saat kejadian korban sedang menjalankan tugasnya sebagai imam, Shd tiba-tiba datang dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau, mengenai leher korban.

Setelah kejadian tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Dr Oen Solo untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah dibawa kembali ke rumahnya.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, kejadian ini diduga dipicu oleh rasa kesal pelaku karena sering ditegur oleh korban tidak menjaga kebersihan masjid dan kerap membuat area masjid menjadi kotor.

Selain itu pelaku juga merasa tersinggung karena ditegur terkait kebiasaannya yang malas dan sering telat bangun untuk melaksanakan salat subuh.

Antara korban dengan pelaku sudah lama saling kenal dan sangat akrab. Pelaku telah ditampung oleh korban untuk tinggal di sebelah masjid dan sering diberikan bantuan oleh korban.

“Untuk memastikan apakah pelaku memiliki gangguan jiwa sehingga observasi medis sangat penting untuk mengetahui sejauh mana kondisi kejiwaannya mempengaruhi tindakannya. Observasi ini akan menentukan langkah hukum yang tepat terhadap pelaku, apakah ia bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau membutuhkan penanganan medis khusus,“ jelas AKBP Petrus.

Selama proses observasi berlangsung, Shd ditahan di bawah pengawasan pihak berwenang, dan penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Untuk kepentingan tersebut, Polres Sragen telah bekerja sama dengan tenaga medis untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani, dengan tetap memperhatikan kondisi mental pelaku.

Data yang berhasil dihimpun bahwa korban penganiayaan, Didik Nur Kiswanto, diketahui telah merawat pelaku, Shd selama bertahun-tahun sebelum kejadian tragis tersebut.

Meskipun Shd diduga mengalami gangguan kejiwaan akibat persoalan pribadi namun korban dengan sabar memberikan perhatian dan bantuan kepada pelaku.

Didik kerap menegur Shd terkait kebersihan masjid dan disiplin salat, sebagai bagian dari upayanya membantu pelaku untuk tetap menjalani kehidupan dengan lebih teratur.

Hubungan keduanya sudah berlangsung lama, di mana korban terus memberikan perhatian kepada Shd, justru menjadi ironi ketika tindakan penganiayaan ini terjadi.

Meski korban telah memberikan perawatan dan bimbingan selama bertahun-tahun, Shd yang diduga kesal akibat teguran-teguran tersebut, melakukan penganiayaan yang berujung pada insiden kekerasan ini. Kondisi mental pelaku kini menjadi fokus perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sragen. (Triantotus)

Komentar