Wow, Ngeri Pencabulan Pada Anak SD. Tiga Pekan 7 Tersangka Dalam 7 Perkara Diungkap Polres Wonogiri

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Apresiasi bagi anggota Polres Wonogiri. Dalam tiga pekan terakhir mengungkapkan tujuh tindak perkara pidana berbeda dengan tujuh tersangka dan mengamankan barang bukti.

Ketujuh tersangka sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan. Mereka dijerat dengan pasal dan undang-undang sesuai tindak pidananya. Ancaman hukuman bagi tersangka berjenjang minimal empat tahun hingga 15 juta.

banner 300x250

Denda dari Rp60 juta hingga Rp 8 miliar. Denda tertinggi bagi tersangka tindak narkoba. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa, 4 April 2023.

Didampingi Wakapolres Wonogiri, Kompol  Andi Mohammad Akbar Mekuo, Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, Kasat Narkoba, AKP Subroto, Kasat Reskrim, AKP Supardi dan Kasatlantas Wonogiri, AKP Maryono, Kapolres menyebutkan ketujuh tersangka itu satu kasus lakalantas, dua tersangka pencabulan anak dibawah umur, tiga kasus narkotika dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Pengungkapan tujuh kasus tindak pidana ini berkat kerja sama dengan elemen masyarakat Wonogiri. [Prestasi] ini sangat membanggakan kita semua,” ujar Kapolres.

Portalika.com/Triantotus

Kapolres sebutkan perkara lakalantas karena tersangka ML, 61, melarikan diri sedang korban meninggal dunia. “Kejadian di Jarum, Sidoharjo. Peristiwa kecelakaan melibatkan bus Rosalia Indah dengan pengendara sepeda motor. Alhamdulillah anggota Satlantas Polres Wonogiri bisa mengungkap dan menangkap pelakunya”

Sedangkan tiga kasus narkoba terjadi di Kecamatan Selogiri, Ngadirojo dan Eromoko. Ketiga tersangka yakni ED, 42, warga Sleman, Tis, 32, warga Sragen dan RCP, 24, warga Eromoko. Modus pelaku karena ketergantungan. “Pembelian melalui transfer dan tersangka mengaku ketergantungan dan membuat rasa percaya diri setelah minum tersebut.”

Karenanya, Kapolres meminta orangtua dan masyarakat mewaspadai perilaku lingkungan yang dinilai berbeda dari keseharian. “Kemudian melaporkan ke kantor polisi terdekat. Orangtua juga menjaga anggota keluarga agar tidak terjerumus ke tindak pidana.”

Sementara itu dua perkara tindak pencabulan anak dibawah umur terjadi di Lingkungan Kaloran, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. “Ada dua pelaku [MMZ, 22 dan OPN, 22, warga Purwosari Wonogiri] dan dua korban. Pelaku pertama dengan korban anak SD kelas V dan satu pelaku dengan korban siswi salah satu SMK di Wonogiri,” jelasnya.

Satu pelaku yang lain adalah tindak Curat di Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri. “Pelaku Ape, 19, warga Bekasi membawa sepeda motor dan barang lain saat korban mandi.” (Triantotus)

Komentar