Yuk Validasi Sertifikat Tanahmu, Banyak Manfaatnya

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Humas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wonogiri, Indah P menjelaskan sertifikat merupakan dokumen penting sehingga memeriksa keaslian atau cek sertifikat tanah diperlukan.

Menurutnya, validasi sertifikat tanah adalah kegiatan digitalisasi data pertanahan pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) sesuai dengan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis.

banner 300x250

Berdasarkan Pasal 34 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada PP No 24/1997 menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Berikut manfaat validasi untuk masyarakat yakni menjamin keaslian sertifikat dan data kepemilikan tanah aman, mempercepat layanan pertanahan, memberikan informasi data pertanahan yang valid dan aktual dan melindungi pemegang hak atas tanah dari sengketa pertanahan.

“Untuk persyaratannya maka pemohon atau warga menyiapkan fotokopi KTP, titik koordinat lokasi tanah di google maps dan sertifikat asli. Semua persyaratan dibawa langsung ke Kantor Pertanahan nanti akan kami bantu proses validasi. Yuk tunggu apalagi, langsung ke Kantor Pertanahan untuk proses validasi,” tandasnya.

Menurutnya, keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. “Upaya plotting ini menggunakan teknologi GPS [Global Positioning System] untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat,” jelasnya. (*)

Editor: Triantotus

Komentar