Gelapkan Motor Gadai, Pria Warga Karanganyar Dibekuk Polres Sukoharjo

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Kepolisian Resor Sukoharjo mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Polisi mengamankan pelaku berinisial R, 40, warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

R diamankan setelah diduga menggelapkan motor milik Wibowo Supriyanto, 36, warga Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

banner 300x250

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, Jumat kemarin, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa itu berawal ketika korban menggadaikan motor Honda Vario kepada pelaku pada 11 Maret 2024. Pada kesepakatan gadai tersebut, korban menerima uang dari pelaku sebanyak Rp2 juta.

Baca juga: Residivis Narkoba Dibekuk Polres Sukoharjo Lagi, Sabu Seberat 9,67 Gram Diamankan. Seorang Masuk DPO

Lalu pada tanggal 9 April 2024, korban menemui pelaku untuk menebus motornya. Namun saat itu pelaku beralasan motor gadai tersebut sedang dipakai adiknya untuk mudik.

“Saat itu, pelaku menjanjikan motornya akan dikembalikan kepada korban pada tanggal 14 April 2024. Namun sampai tanggal yang dijanjikan, motor milik korban tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Mendapati kejadian itu, korban lantas melaporkannya ke Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akhirnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 20 Juni 2024, pelaku diamankan di wilayah Gemblegan Surakarta. Pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana jo pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. (Triantotus)

Komentar