Portalika.com [SEMARANG] – Polisi menetapkan enam orang dari 14 orang anggota kelompok Anarko sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan unjuk rasa Mayday, 1 Mei lalu. Mereka dijerat pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP, bersama-sama melawan aparat saat bertugas disertai perusakan fasilitas umum.
Pernyataan itu disampaikan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andika Dharma Sena di Mapolrestabes Semarang, Sabtu, 3 Mei 2025. Kapolrestabes menyatakan ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya peran tersangka ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas.
Syahduddi menjelaskan ke-6 orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya grup whatsapp mereka yang bertuliskan anarko.
“Terhadap anggota grup anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan memprofiling aktifitasnya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi mayday yang berakhir rusuh di Kota Semarang. Termasuk kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang,” tandasnya.
“Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dimiliki pihak kepolisian. Hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi criminal,” tegas Syahduddi.
Seperti diketahui, aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday yang dilakukan sejumlah serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang sempat berjalan aman dan kondusif. Namun suasana berubah menjadi ricuh saat sekelompok massa beratribut serba hitam turun ke jalan dan langsung melakukan aksi pembakaran, pengrusakan fasilitas umum dan menyerang serta melempari petugas yang melaksanakan pengamanan.
Massa yang disebut kelompok anarko ini merusak pagar dan fasilitas taman maupun fasilitas umum lain untuk dijadikan sebagai alat menyerang dan melukai petugas keamanan. Akibatnya selain menderita kerugian materi, terdapat juga korban luka dari pihak kepolisian sebanyak 3 orang.
Parameter eskalasi inilah yang pada akhirnya membuat polisi melakukan tindakan kepolisian untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan kelompok anarko dengan melakukan penguraian dan pendorongan massa hingga akhirnya membubarkan diri.
Menjelang batas waktu aksi unjuk rasa pukul 17.45 WIB, situasi sudah berangsur pulih, arus lalu lintas telah dinormalkan kembali dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa.
“Setelah dilakukan tindakan kepolisian secara terukur, situasi di sepanjang jalan kantor gubernur berangsung normal dan kondusif,” katanya. (*)
Editor: Triantotus












Komentar