RaLaLi, Inovasi Kanwil Pertanahan Jateng Guna Mewujudkan Layanan Pertanahan yang Semakin Ramah dan Efisien

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah meluncurkan inovasi layanan pertanahan terbaru yang diberi nama RaLaLi (Roya Layanan Lima Menit), Senin, 2 Juni 2025. Peluncuran inovasi dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri turut serta berpartisipasi.

Inovasi layanan ini diusulkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, APtnh, SH, MH sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, efisien dan memudahkan masyarakat.

banner 300x250

Tema yang diusung adalah Mari Wujudkan Layanan Pertanahan yang Semakin Ramah dan Efisien. Program RaLaLi akan menjadi terobosan dalam menyederhanakan proses penyelesaian dan efisiensi waktu dalam proses penyelesaian roya atau penghapusan hak tanggungan atas tanah.

Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Indah P, menjelaskan layanan RaLaLi dirancang agar proses roya dapat diselesaikan dalam waktu lima menit, jauh lebih cepat dibandingkan dengan layanan konvensional sebelumnya.

Melalui pendekatan digitalisasi dan penyederhanaan alur layanan RaLaLi diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat serta memperkuat kepercayaan terhadap institusi pertanahan.

Kegiatan launching akan dilaksanakan secara serentak bersama seluruh jajaran Kantor Pertanahan di kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dengan hadirnya RaLaLi, diharapkan dapat mempercepat pelayanan, memangkas antrean, serta memberikan pengalaman layanan yang lebih positif bagi masyarakat.

Alur Pelayanan pada Roya Layanan Lima Menit (RaLaLi) adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan dokumen terdiri atas formulir permohonan roya; sertfikat hak atas tanah asli (sudah alih media); surat roya asli (dari bank kreditur); indentitas pemohon (FC KTP) dan sertifikat hak tanggungan analog asli.
  2. Loket pendaftaran meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas; petugas melakukan entry berkas dan penerbitan SPS.
  3. Pembayaran yakni pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui bank atau Kantor Pos.
  4. Petugas meliputi petugas memproses roya kemudian pencetakan sertifikat elektronik. (*)

Editor: Triantotus

Komentar