Polisi Tangkap Perempuan Asal Polokarto Otak Pencurian Motor di Pakuwon Mall

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Seorang perempuan muda asal Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, berinisial FF, 23, tak menyangka langkahnya terhenti di tangan Unit Reskrim Polsek Grogol. Ia ditangkap setelah terbukti menjadi otak di balik kasus pencurian sepeda motor di area parkiran Pakuwon Mall Solo Baru, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.

Kasus ini bermula dari laporan seorang buruh harian lepas asal Klaten, Dwi Rahayuningsih, 32, yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi AD 4131 AVC pada Kamis, 25 September 2025 malam. Motor tersebut diparkir di depan mall tanpa dikunci stang, sementara korban masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

banner 300x250

Namun, ketika korban kembali sekitar 30 menit kemudian, motor kesayangannya sudah raib. Keterangan saksi di lokasi menyebutkan, ada seorang perempuan muda berhelm pink yang membawa keluar motor tersebut.

Dugaan pencurian langsung mengarah pada sosok yang belakangan diketahui adalah FF. Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja mengungkapkan, laporan resmi diterima Polsek Grogol dua hari setelah kejadian, Sabtu, 27 September 2025 dua hari setelah kejadian.

Tim unit Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. “Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah seorang perempuan bernama FF. Ia tidak bertindak sendiri, melainkan bersama seorang pria bernama S, 35 yang membantunya menjalankan aksi pencurian tersebut,” jelas AKP Kurniawan dalam pers rilis, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kerja keras tim Reskrim akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 7 Oktober 2025 malam sekitar pukul 23.45 WIB, polisi lebih dulu menangkap S di wilayah Desa Mandan, Kecamatan Sukoharjo. Tak sampai satu jam kemudian, petugas membekuk FF di rumahnya di Desa Bugel, Kecamatan Polokarto.

Kepada petugas, FF mengaku telah merencanakan aksi tersebut seorang diri. Ia mengetahui celah keamanan di area parkir yang tidak dijaga ketat dan memanfaatkan kelengahan korban. Aksi itu ia jalankan dengan bantuan S yang bertugas membantu membawa motor hasil curian.

“Pengakuan pelaku, pencurian itu sudah direncanakan sebelumnya. Ia memanfaatkan momen saat korban tidak mengunci stang motor,” imbuh AKP Kurniawan.

Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit Yamaha NMax AD 4131 AVC milik korban lengkap dengan STNK, BPKB, dan dua kunci kontak. Selain itu, petugas juga menemukan dua motor lain—Honda Vario hitam tanpa surat dan Suzuki Satria FU hitam berikut STNK—yang diduga hasil kejahatan serupa.

Kini, FF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

AKP Kurniawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami imbau warga untuk selalu berhati-hati, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan motor terkunci dan parkir di tempat yang resmi serta diawasi petugas,” ujarnya. (Triantotus)

Komentar