Portalika.com [JAKARTA] – Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI tetap mempertahankan ketentuan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Dalam draft akhir raperda tersebut, Pansus juga tetap memuat larangan pejualan rokok di tempat bermain anak.
Demikian disampaikan Ketua Pansus KTR, Farah Savira dalam keterangan persnya kepada wartawan di laman rri.co.id, Jumat, 31 Oktober 2025. Selain itu, kata Farah, aturan yang memperbolehkan ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) juga resmi dihapus.
Farah menegaskan, ketentuan tersebut didasari upaya melindungi anak-anak dari paparan rokok. Baik dari sisi akses maupun kebiasaan.
“Ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat. Ini bagian dari perlindungan anak agar tidak mudah memperoleh rokok,” kata Farah.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda KTR telah rampung pada Kamis, 30 Oktober kemarin dengan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab. Selama dua bulan, proses penyusunan juga menyerap sejumlah masukan dari publik.
Usai pembahasan di tingkat Pansus, draf tersebut akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sebelum kemudian dibawa ke rapat pimpinan dan paripurna.
Nantinya, aturan tersebut juga akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum diputuskan. Namun, Farah mengakui sejumlah pasal yang dianggap sensitif masih berpeluang dibahas kembali di forum Bapemperda.
“Kita lihat nanti di forum. Bapemperda pasti akan menghargai masukan pansus karena proses pembahasan ini sudah berlangsung cukup lama,” ucapnya.
Raperda KTR sebelumnya menuai penolakan dari kelompok pedagang kecil, pelaku usaha warung. Serta pekerja tempat hiburan malam.
Mereka menilai aturan tersebut berpotensi memukul ekonomi sektor informal yang selama ini bergantung pada konsumen perokok. Bahkan, aksi unjuk rasa penolakan sempat dilakukan di depan kantor DPRD DKI Jakarta.
Farah menegaskan, bahwa Pansus telah mempertimbangkan aspirasi tersebut. Namun, keputusan akhir tetap mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat, khusunya anak-anak.
“Ini perjuangan belasan tahun, Dinkes menyampaikan pembahasan Raperda KTR ini sudah tertunda 15 tahun. Kami hanya menuntaskan yang belum selesai, tanpa mengabaikan aspirasi,” ujar politisi Golkar itu.
APPSI DKI Minta Larangan Jual Rokok Dihapus
Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI meminta agar pasal larangan penjualan rokok dihapus. Mereka menilai aturan tersebut memberatkan pedagang kecil.
“Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami minta betul agar pasal tersebut dibatalkan,” kata Ketua DPW APPSI DKI, Ngadiran.
Ngadiran menyebut pihaknya kecewa karena wakil rakyat Kebon Sirih dianggap tidak berpihak pada pedagang pasar. Di mana, mereka mayoritas adalah para pedagang kecil yang sekedar mencari makan. (rri)
Editor: Triantotus












Komentar