1.100 Narapidana Akan Peroleh Amnesti, Rehabilitasi dan Abolisi dari Presiden Prabowo

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan memberikan amnesti, rehabilitasi, hingga abolisi kepada 1.100 narapidana. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

“Karena, sebenarnya awal Agustus yang lalu Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana. Mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” kata Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

banner 300x250

Menurut Yusril, pemerintah masih menerima sejumlah permohonan baru terkait amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Permohonan tersebut datang dalam berbagai bentuk, baik melalui surat, pengajuan resmi, maupun audiensi langsung dengan pihak kementerian.

“Masih terdapat sejumlah orang yang juga menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi. Di samping itu juga ada yang mengajukan permohonan, mengajukan surat, bahkan datang beraudiensi kepada kami,” ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan inisiatif dari Presiden setelah meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini, kata Yusril, sangat berbeda dengan grasi yang dimohon langsung oleh narapidana.

“Walaupun pada intinya sebenarnya beda dengan grasi. Grasi itu memang dimohon oleh narapidana, tapi kalau amnesti dan abolisi itu lebih merupakan satu inisiatif yang datang dari Presiden setelah meminta pertimbangan kepada DPR,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk 1.178 terpidana pada 1 Agustus 2025. Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025. (RRI)

Editor: Triantotus

Komentar