Lakukan Penebangan Liar Kayu Sonokeling, Dua Tersangka Diamankan di Jalur Lingkar Kota Wonogiri

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Dua orang yakni B selaku penebang sekaligus penjual kayu dan D sebagai pihak pembeli ditetapkan sebagai tersangka pihak polisi. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan penebangan dan penguasaan hasil hutan tanpa izin.

tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

banner 300x250

Polisi tidak menyebutkan alamat kedua tersangka. Kasus ini diungkap pada Kamis, 29 Januari 2026. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan puluhan potong kayu jenis sonokeling.

Kasi humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, SH, MH, Jumat, 30 Januari 2026, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan.

“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, berhasil mengamankan para pelaku di Jalan Lingkar Kota Keron Kidul, Kecamatan Wonogiri,” ujar AKP Anom.

Kedua tersangka, ujarnya, diduga terlibat dalam kegiatan penebangan dan penguasaan hasil hutan tanpa izin yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan Daihatsu Zebra, 35 potong kayu jenis sonokeling, serta satu unit mesin pemotong kayu (senso) yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini para tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

AKP Anom menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen mendukung upaya pelestarian lingkungan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perusakan hutan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelanggaran hukum,” tegasnya. (Prabowo/*)
Editor: Suryono

Komentar