Portalika.com [SURAKARTA] – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr Suhartoyo, SH, MH memberikan pandangan kritis terkait isu lingkungan hidup dan pertambangan dalam Seminar Nasional yang digelar di Kampus Baru Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta/Solo, Jateng.
Dalam seminar nasional bertema “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam Perkara Lingkungan Hidup: Doktrin, Praktik, dan Tantangan di Mahkamah Konstitusi” tersebut, Suhartoyo menyoroti celah hukum dalam pemberian izin tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar.
Menurut dia, izin tambang di wilayah sensitif tersebut secara konstitusional masih dimungkinkan, namun dengan syarat ketat: tidak merusak lingkungan, sosial budaya, hingga ekologi.
Namun, dia mengakui adanya kekhawatiran besar dari para hakim konstitusi mengenai praktik di lapangan.
“Ada hakim yang berpendapat bahwa seharusnya pengecualian sedikit pun jangan dibuka. Karena kalau dibuka nanti bisa menjadi modus. Praktik di lapangan susah diawasi, apalagi di pulau-pulau luar sana. Siapa yang bisa mengawasi? Akhirnya rakyat yang jadi korban,” ujar Suhartoyo di hadapan peserta seminar, belum lama ini.
Dia juga menyayangkan fenomena selama ini di mana pengusaha tambang justru lebih aktif melakukan gugatan atau penguatan posisi hukum dibandingkan masyarakat sipil.
Dia mendorong agar warga negara, termasuk Non Governmental Organization (NGO) atau organisasi non-pemerintah, lebih aware (sadar) terhadap kebijakan yang merugikan publik.
“Kalau ada UU yang memang tidak berpihak kepada rakyat, maka rakyat atau warga negara itu harus lebih aktif. Apakah NGO, masyarakat sipil, atau siapapun. Jangan malah kemudian pengusaha itu justru ingin diperkuat posisinya,” tegas dia.
Eksistensi FH Unisri di Solo Raya
Rektor Unisri, Prof Dr Sutoyo, MPd, menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran Ketua MK secara langsung di kampus Unisri. Menurutnya, kehadiran tokoh nasional setingkat Ketua MK merupakan bukti bahwa Fakultas Hukum (FH) Unisri mampu bersaing dengan perguruan tinggi swasta (PTS) lainnya bahkan perguruan tinggi negeri (PTN).
Luar biasanya lagi, kata dia, FH Unisri sudah pernah menghadirkan ketua-ketua MK sebelumnya di antaranya Usman Anwar dan Jimly Asshiddiqie. Kehadiran mereka juga untuk mengisi seminar di Unisri.
“FH Unisri bisa berbangga. Meski swasta, tapi kegiatan kita bisa mengimbangi perguruan tinggi negeri. Ini berkat kerja keras jajaran pimpinan FH dan dosen,” ungkap Sutoyo sambil menambahkan bahwa FH Unisri memiliki sejarah panjang sebagai tujuan utama calon mahasiswa hukum di Solo Raya.
Dia mengklaim selain Suhartoyo seminar-seminar nasional di Unisri sering menghadirkan tokoh-tokoh nasional, baik tokoh kontroversial maupun yang non-kontroversial.
Di antarnya tokoh seperti Roy Suryo, Said Didu, Eros Djarot, aktivis antikorupsi yang juga dosen FH UGM Yogyakarta, Prof Dr Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM alias Uceng, Aria Bima dan sebagainya.
Ketua Panitia Seminar, Dr Sinta Ana Pramita, SH, MH menekankan tema lingkungan bukan sekadar isu sektoral, melainkan jantung konstitusionalisme Indonesia.
“Pengujian Undang-Undang di MK menjadi ruang koreksi bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Konflik antara ekonomi dan ekologi seringkali bermuara pada pertanyaan sejauh mana hukum mampu melindungi warga negara,” jelas dia.
Seminar ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa internal Unisri, tetapi juga dihadiri oleh delegasi mahasiswa hukum dari berbagai kampus di Solo Raya seperti UNS, Uniba, dan Universitas Duta Bangsa (UDB). (Iskandar)












Komentar