Nasib Guru Non-ASN Usai Muncul SE Mendikdasmen, Jateng Pilih Bertahan dan Tunggu Aturan Pusat

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan melakukan pemberhentian guru non -ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungannya. Penegasan itu disampaikan di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru non -ASN agar tetap bisa mengajar, sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.

banner 300x250

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN dan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gus Yasin mengatakan, aspirasi terbesar para guru non -ASN saat ini adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK. Namun, kewenangan pembukaan formasi tetap berada di pemerintah pusat, sementara daerah bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.

“Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” kata Taj Yasin usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.

Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, ia menegaskan pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.

“Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, mencuatnya isu ini seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal guru honorer. (*)

Editor: Triantotus

Komentar