Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perusahaan Perseroan Daerah BPR Jwalita, Selasa, 26 Mei 2026 di Rapat Paripurna.
Dua agenda tersebut meliputi persetujuan perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita serta penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah tersebut.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan perubahan nama dilakukan menyesuaikan aturan terbaru terkait nomenklatur perbankan daerah.
Untuk agenda yang kedua DPRD menyetujui peraturan daerah tentang perubahan ganti nama Bank Perkreditan Rakyat Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita.
Menurutnya, perubahan nama tersebut juga diharapkan memperkuat branding BPR Jwalita sebagai bank daerah milik masyarakat Trenggalek.
“Nanti dalam promosinya BPR Jwalita bisa menggunakan Bank Trenggalek untuk brand,” katanya.
Selain perubahan nama, DPRD Trenggalek juga telah menyetujui penyertaan modal kepada BPR Jwalita atau Bank Trenggalek sebesar Rp10 miliar.
Anggaran tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp5 miliar pada tahun 2027 dan Rp5 miliar pada tahun 2028.
“Kita akan menyertakan modal yang disepakati teman-teman Pansus dan DPRD sebesar Rp10 miliar yang akan dibayar dua kali yaitu tahun 2027 sebesar Rp5 miliar dan tahun 2028 sebesar Rp5 miliar,” jelas Doding.
Ia menilai kinerja BPR Jwalita selama ini cukup baik dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BPR Jwalita progresnya sangat bagus, sangat memuaskan,” ujarnya.
Doding berharap tambahan modal dan perubahan branding dapat memperluas cakupan layanan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Trenggalek.
“Kemarin setornya ke PAD sekitar Rp1,4 miliar. Mudah-mudahan untuk tahun berikutnya karena kita tambahin modal bisa lebih banyak lagi,” katanya.
Ia juga menyebut BPR Jwalita saat ini menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar dari sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dari BUMD memang BPR Jwalita yang paling besar,” imbuhnya.
Sementara untuk BUMD lain seperti PT JET, Doding mengatakan proses kajian terkait kemungkinan tambahan modal masih dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus).
“Untuk PT JET itu belum selesai dikaji di Pansus,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara mengatakan perubahan nama BPR Jwalita dilakukan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Yang kedua pergantian nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Jadi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Syah.
Ia berharap BPR Jwalita mampu berperan lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Trenggalek.
“Harapannya BPR bisa bekerja lebih baik lagi karena namanya sudah jelas Bank Perekonomian, maka ke depan bisa menjadi salah satu pemupuk perekonomian yang ada di kota,” tandasnya. (Rudi Sukamto)












Komentar