Peredar Sabu Seberat 15,8 Gram Diamankan Anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 15,8 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TB alias Puguh, 42, warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai pengedar.

banner 300x250

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, tersangka diamankan setelah adanya pengembangan informasi dari Satresnarkoba Polresta Surakarta yang lebih dahulu mengamankan pelaku.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan pengembangan bersama antara Satresnarkoba Polresta Surakarta dengan Satresnarkoba Polres Sukoharjo. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diedarkan di sejumlah lokasi,” ujar AKP Ari Widodo saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Juni 2026.

Ia menjelaskan, tersangka diamankan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka, petugas menemukan dokumentasi lokasi penyimpanan narkotika yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan sebanyak 35 paket narkotika golongan I bukan tanaman yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 35 paket sabu dengan berat keseluruhan 15,8 gram beserta berbagai kemasan pembungkus dan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka kemudian diperintahkan untuk menempatkan paket-paket sabu di sejumlah titik di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar dengan sistem tempel.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp30 ribu untuk setiap titik penempatan barang serta diberikan kesempatan mengonsumsi narkotika tersebut secara gratis. Perannya adalah sebagai pengedar yang mendistribusikan paket sabu ke berbagai lokasi sesuai arahan dari jaringan di atasnya,” jelas AKP Ari Widodo.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain enam paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan isolasi plastik warna cokelat, 16 paket sabu dalam kemasan sedotan plastik merah, 13 paket sabu yang dilengkapi pemberat dan dibungkus aluminium foil, serta satu unit handphone merek Infinix Note 11 warna silver.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana berat karena diduga mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

AKP Ari Widodo menegaskan Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tandasnya. (Prasetyo/*)

Editor: Triantotus

Komentar