Portalika.com [NGADIROJO] – Anggota reskrim Polsek Ngadirojo dan Polres Wonogiri bekerja cepat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di toko Rahayu, Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Sepekan melakukan penyelidikan, anggota reskrim menangkap pelaku.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi saat mengonfirmasi, Sabtu (29/9/2023), membenarkan penangkapan pelaku curat. “Betul tersangka keseluruhan 4 [orang]. Untuk kasus anak didahulukan karena waktunya terbatas,” katanya.
Tersangka anak berinisial AAP, warga Bonrejo RT 02 RW 06, Desa Belah, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jatim. “Modus pelaku mencongkel dan merusak pintu lalu membobol dan mengambil barang barang korban.”
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Korupsi Dana Pensiun Perusahaan BUMN. Dua Tersangka Ditahan Satu DPO
Mantan Kapolsek Ngadirojo ini, mengatakan tersangka ditangkap pada 28 September 2023. Terduga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat pasal 363 KUHPidana jo Undang-Undang Republik Indonesia No.lmer 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dua video diterima portalika news network (PNN). Satu video berdurasi delapan detik memperlihatkan empat orang duduk jongkok dikawal seorang berpakaian seragam dan lima orang mengenakan kaus. Satu video berdurasi 30 detik.
Anom mengatakan peristiwa curat terjadi 21 September 2023 dan diketahui sekira Pukul 06.00 WIB di Toko Rahayu, di Kenteng RT 02 RW 03, Desa Ngadirojo Kidu, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Korban Darsono, 64, seorang pedagang, warga Pundung RT 02 RW 10, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Peristiwanya berawal pada Rabu (20/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB, pemilik toko, Darsono bersama Luqman dan Ari Sudarsono menutup toko kemudian pulang ke rumah. Esok hari, Kamis sekira Pukul 06.00 WIB ketiganya datang ke toko Rahayu yang berada di belakang Pasar Ngadirojo beralamat di Kenteng RT 02 RW 03, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Setelah membuka toko, ketiganya masuk kaget dan curiga melihat kayu triplek penutup almari besi tempat penyimpanan rokok di dalam toko sudah berada di lantai depan almari besi dalam kondisi rusak. Kemudian Darsono mengecek almari besi penyimpanan rokok ternyata sudah hilang.
“Rokok yang berada di depan almari besi samping kanan dan kiri almari besi juga hilang. Melihat kejadian tersebut pemilik toko memberitahukan kejadian tersebut ke anaknya bernama Syaiful Zainal Arifin yang bergegas datang ke toko Rahayu. Syaiful menyaksikan rokok yang berada di dalam dan luar almari besi tempat penyimpanan rokok sudah hilang dan melaporkan ke polsek,” jelasnya.
Anggota reskrim selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa empat lembar nota pembelian dari berbagai distributor, selembar triplek penutup almari besi, sebuah besi kusen pintu. Kemudian satu kendaraan roda empat atas nama Maman Santoso, beralamat Harapan, Mulia I RT 17 RW 03, KMY, Jakarta Pusat. Kemudian tiga bal rokok TaWang, sebuah lingis besi, seuah obeng, sebuah palu besi. (Suryono)












Komentar