Portalika.com [WONOGIRI] – Anggota satuan Reskrim Polres Wonogiri mengamankan IB, 39, pelaku dugaan pencurian rumah kosong di Dusun Kedunggaleng, Desa Kedungombo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat, 10 Mei 2024), mengatakan pelaku IB, warga Kecamatan Giritontro diamankan atas kasus pencurian disebuah rumah di Desa Kedungombo milik Nurjanah, 36.
Pelaku menggasak HP merek Xiaomi dan uang tunai Rp240.000 milik korban.
Baca juga: Terekam Kamera CCTV, Pencuri Di Masjid Kedungringin Ditangkap
“Pelaku masuk kedalam rumah korban yang sedang kosong dengan cara mencongkel pintu menggunakan sabit bendo,” katanya.
AKP Anom menyampaikan pelaku IB diamankan dirumahnya pada Kamis, 9 Mei 2024 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku dan Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.
AKP Anom menerangkan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Bermula di mana korban bersama keluarganya menghadiri hajatan di rumah tetangganya, kemudian pada siang harinya korban pulang kerumah dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dengan terlihat bekas congkelan dan barang-barang di lemari dalam keadaan berserakan di lantai.
“Korban kemudian mengecek uang tunai Rp240.000 dan handphone Xiaomi yang sebelumnya ia taruh di atas lemari meja belajar sudah tidak ada dan hilang,” terangnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturetno.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Rutan Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujarnya. (Suryono)
Komentar