Anugrah Properti Indonesia Award Jadi Referensi Bisnis Properti

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai anugrah Properti Indonesia Award (PIA) jadi referensi bisnis properti di Indonesia. Ajang PIA menjadi sarana bagaimana para pelaku sektor real estate di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni dan aspirasi pencari hunian layak di Indonesia.

“Kami mengapresiasi ajang anugerah Properti Indonesia Award (PIA) tahun 2023 ke-10 yang digelar oleh Majalah Properti Indonesia. Penghargaan ini  merupakan ajang bagi para pelaku pembangunan untuk memberikan apresiasi terbaik  dan menjadi refensi bagi masyarakat untuk memilih hunian yang baik,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutan tertulis yang disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto pada acara Properti Indonesia Award bertemakan Bringing The Best Together di Jakarta, Kamis (25/10/2023) malam.

banner 300x250

Menurut Iwan, perkembangan sektor properti Indonesia saat ini semakin maju pasca pandemi. Untuk itu, stakeholder industri properti perusahaan real estat, perusahaan investasi, building material, brokerage, perbankan, property supporting services memberikan hasil proyek terbaik guna menjadi referensi bagi pemimpin serta masyarakat di masa mendatang.

Baca juga: Kolaborasi Kementerian PUPR Dan Pramuka Hasilkan 15 Rumah Layak Huni Di Cibinong

Menteri PUPR juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder di industri properti atas peran dan dukungannya dalam mendorong pemenuhan kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat dan pemulihan ekonomi di masa pandemi kemarin.

“Ajang ini menjadi sarana bagaimana para pelaku sektor real estate di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni dan aspirasi pencari properti merefleksikan dari semua lapisan masyarakat yang terus berkembang dan menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan  serta mencerminkan semangat inovasi yang mendorong perekonomian,” terangnya.

Perumahan, imbuhnya, telah lama menjadi sektor strategis,  sektor Perumahan turut memberikan multiplier effect yang besar bagi 185 sektor industri lainnya, berkontribusi bagi PDB Nasional sebesar 14,6 persen, Fiskal sektor properti sebesar 9,3 persen dan PAD seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota sebesar 31,9 persen. Selain itu, perumahan sebagai tempat tinggal juga merupakan salah satu kebutuhan primer sebagimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar.

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Soeprijanto (tengah) menyerahkan property award. (Portalika.com/Ist)

“Pada periode 2015-2022 lalu pemerintah melalui Program Sejuta Rumah [PSR] telah menyelesaikan 7,9 juta unit atau 987 ribu unit per tahun. Kemudian untuk meningkatkan daya beli MBR terhadap rumah layak, diberikan subsidi perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dengan Realisasi FLPP pada periode 2015-2022 senilai Rp73,07 triliun untuk 712 ribu unit,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam melaksanakan kebijakan penyediaan rumah layak huni, sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011, Pemerintah juga memberikan dukungan dan berupaya dalam menggerakkan properti di sektor menengah bawah dengan semangat simplikasi dan deregulasi kebijakan.

Kemudahan Penyediaan Perumahan juga dilakukan melalui dua program yakni pertama, bantuan pembangunan perumahan untuk MBR yaitu pembangunan rumah susun, bantuan stimulant rumah swadaya, pembangunan rumah khusus, dan bantuan PSU rumah umum.

Kedua, Pembiayaan Perumahan yaitu Program pembiayaan perumahan bagi MBR melalui Bantuan Pembiayaan Perumahan terdapat beberapa skema yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Lebih lanjut, Menteri PUPR menerangkan, ada beberapa isu utama perumahan adalah hunian eksisting yang tidak memenuhi standar layak huni, jumlah suplai rumah yang belum sesuai dengan permintaan konsumen baik karena variabel harga maupun lokasi, serta penanganan dan pencegahan permukiman kumuh.

Namun disamping itu, pada kondisi faktual, terdapat permintaan untuk penyediaan hunian yang tidak hanya layak, namun juga memenuhi kriteria ramah lingkungan dan ramah teknologi atau green and smart.

“Kita semua memahami bahwa arah kebijakan pembangunan nasional bidang perumahan yaitu penyediaan perumahan dan permukiman layak, aman, dan terjangkau untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat secara inklusif dan bertahap terhadap layak huni,” tandasnya. (Triantotus)

Komentar