Portalika.com [WONOGIRI] – Camat Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Warsito mengaku sudah mengetahui rencana tambang bahan baku semen di wilayahnya. Empat desa memiliki potensi tambang tersebut.
“Desanya Watangrejo, Sambiroto, Suci dan Gambirmanis,” ujarnya, Sabtu, 11 Januari 2025.
Di laman dlhk.jatengprov.go.id pada 21 Maret 2024 dirilis pengumuman mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) kegiatan pembangunan pabrik semen oleh PT Anugerah Andalan Asia terintegrasi operasional produksi pertambangan batu gamping oleh PT Sewu Surya Sejati Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: Hati-Hati JLS Pracimantoro Terjadi Kecelakaan Antara Pengendara Sepeda Dan Truk
Ditulis di pengumuman itu disebutkan kapasitas produksi 4,5 ton gamping per tahun di Desa Suci, Watangrejo, Gambirmanis, Petirsari dan Joho. Juga dampak yang akan timbul, seperti bising, polusi, kesehatan, limbah domestik dan sebagainya.
Masyarakat diminta masukan 10 hari setelah pengumuman tersebut ke berbagai alamat yang tertulis di.pengumuman. terkait hal itu ditulis dalam kompas.com, pada 9 Januari 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah telah memberikan izin kelayakan lingkungan hidup untuk operasional pabrik semen yang direncanakan oleh PT Anugerah Andalan Asia di Wonogiri.
Pengumuman mengenai kelayakan lingkungan hidup tersebut telah dikeluarkan sejak 5 Juli 2024 dan diunggah di situs resmi DLHK Jateng.
Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, memastikan bahwa rencana penambangan yang akan dilakukan di lahan seluas 123,315 hektare tersebut tidak berada di kawasan Geopark Gunung Sewu.
“Itu di luar kawasan, kalau di karst enggak boleh, itu di luar peta Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu,” ujarnya.
Dalam surat keputusan yang diterbitkan, disebutkan bahwa kapasitas maksimal kegiatan penambangan akan mencapai 4,2 juta ton semen per tahun.
Lokasi izin tambang tersebut berada di Desa Watangrejo, Desa Suci dan Desa Sambiroto di Kecamatan Pracimantoro.
Meskipun berdekatan dengan KBAK yang termasuk dalam kawasan Geopark UNESCO, Widi menegaskan aktivitas penambangan tidak akan berdampak signifikan pada Gunung Sewu karena hanya sebagian kecil yang akan ditambang.
“Ya, deket. Tapi yang ditambang kan enggak semua, kecil kok, enggak semua. Sekitar 80 hektar yang tahap pertama yang ditambang, tidak semua WIUP itu langsung ditambang semua,” tambahnya.
Widi menjelaskan DLHK Jateng telah melakukan penilaian analisis dampak lingkungan (AMDAL) selama setahun untuk kegiatan ini.
Izin tersebut diberikan kepada Direktur PT Anugerah Andalan Asia, Suwadi Bing Andi, yang berkantor di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Proses AMDAL-nya kalau penilaiannya sih cepet ya, yang lama kan proses konsultasi publik, sosialisasi ke masyarakat yang dilakukan oleh pemrakarsa. Tugas kami itu proses penilaiannya mungkin sekitar setahun ya karena dengan perbaikan bolak-balik,” jelasnya.
Penilaian dilakukan oleh tim khusus dari DLHK Jateng serta pakar dari Universitas Diponegoro dan Universitas Sebelas Maret Solo.
Meskipun Widi tidak mengetahui secara pasti alasan pendirian pabrik semen di lokasi tersebut, ia menyatakan DLHK Jateng terbuka terhadap peluang investasi yang masuk ke Jawa Tengah.
“Kalau saya mungkin lebih kepada, ketika ada investasi masuk mengajukan permohonan izin tambang atau industri semen, maka sesuai kewenangannya, kami melakukan penilaian terhadap dokumen tersebut, apakah itu layak lingkungan atau tidak,” ungkapnya.
Widi menambahkan dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, pelaku usaha pabrik semen berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Di dokumen AMDAL sudah ada komitmennya. ‘Saya akan melakukan ini, air tanah harus apa’ salah satunya yang paling kelihatan tuh zero run off, itu tidak ada air limpasan, tidak ada air larian yang di permukaan,” tuturnya.
Apabila pihak perusahaan tidak menaati komitmen yang telah dibuat, Pemprov Jateng akan memberikan sanksi sebagai konsekuensi.
“Setiap 6 bulan sekali harus melakukan pelaporan, kami juga melakukan pengawasan ke lapangan, ada tim pejabat pengawas lingkungan hidup juga. [Kalau melanggar] pasti, bisa sanksi administratif, bisa teguran, bisa paksaan pemerintah, bahkan pencabutan bisa,” tegasnya.
Geopark Gunung Sewu sendiri memiliki lebar kawasan 20-40 kilometer yang melintasi tiga provinsi, yaitu Gunung Kidul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Wonogiri (Jawa Tengah), dan Pacitan (Jawa Timur). Kawasan ini ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada tahun 2015, menjadikannya geopark kedua di Indonesia dan ke-115 di dunia. (*)
Sumber: Berbagai sumber
Editor: Triantotus
Komentar