Portalika.com [WONOGIRI] – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun Jatirejo RT 01 RW 04, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Selasa (26/9/2023).
Pengungkapan itu bermula saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DK diduga telah melakukan transaksi obat-obatan terlarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah DK.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, SH, MH, Rabu (27/9/2023). Menurutnya, di rumah tersebut didapati tiga orang pemuda yaitu DK, MF, dan A. Dari mereka didapati 2 plastik obat daftar G warna putih berlogo Y dengan jumlah 15 butir.
Anom Prabowo menjelaskan, DK beserta barang bukti berupa yang tunai, HP dan pil sebanyak 15 butir dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Wonogiri guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 435 UURI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 ayat (2) UURI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” katanya.
Kasi Humas menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Wonogiri dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi di lingkungan. (Suryono)
Komentar